PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR...
Pasal 8
BAB 2 — SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Selama mengikuti Pendidikan dan Pelatihan pegawai mendapatkan: a. Gaji dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pengakuan masa kerja selama mengikuti pendidikan untuk diperhitungkan dalam masa kerja kenaikan pangkat/ golongan; c. Biaya pendidikan dan tunjangan operasional bagi aparatur yang menjalankan tugas belajar yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Bagi Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural yang mengikuti tugas belajar dan/atau diklat selama lebih dari 6 (enam) bulan dibebaskan sementara dari tugas dan jabatannya dan dapat diaktifkan kembali setelah selesai dari penugasan.
