Pasal 47
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
(1) Tim Penilai Provinsi bertugas : a. Membantu Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Pejabat Fungsional Terampil, pangkat Pelaksana, golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; b. Membantu pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit bagi Pejabat Fungsional Keterampilan, pangkat Pelaksana, golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi lain terdekat dan Kabupaten/Kota apabila Tim Penilai Provinsi lain terdekat/Kabupaten/Kota belum terbentuk; dan (2) Tim Penilai Provinsi berfungsi :
a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK; b. Melakukan klarifikasi kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu; c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk; dan c. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk dengan tembusan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
