Pasal 41
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
(1) Tim Penilai Pusat bertugas:
a. Membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dalam menilai dan MENETAPKAN angka kredit bagi Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pejabat Fungsional Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan b. Membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah dalam memberikan pertimbangan teknis tentang penentuan kualifikasi pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat menjadi Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pejabat Fungsional Utama. (2) Tim Penilai Pusat berfungsi: a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK; b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu; c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum; dan d. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
