Pasal 39
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
Pejabat yang berwenang untuk MENETAPKAN Angka Kredit adalah: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum bagi Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pejabat Fungsional Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; b. Direktur Jenderal Pembina Profesi Jabatan Fungsional/Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum bagi Pejabat Fungsional Keterampilan, pangkat Pelaksana, golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; c. Sekretaris Jenderal Kementerian terkait atau Pejabat eselon II yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum bagi Pejabat Fungsional Keterampilan, pangkat Pelaksana, golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum;
d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi bagi Pejabat Fungsional Keterampilan, pangkat Pelaksana, golongan ruang II/bsampai dengan Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; atau e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota bagi Pejabat Fungsional Keterampilan, pangkat Pelaksana, golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
