PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR...
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Sarana dan prasarana Pelatihan merupakan fasilitas yang digunakan untuk menjamin tercapainya tujuan pembelajaran. (2) Sarana dan prasarana Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dipersiapkan oleh penyelenggara Pelatihan, disesuaikan dengan tujuan, sasaran program dan materi diklat. (3) Dalam hal sarana dan prasarana Diklat Teknis dan Diklat Fungsional tidak mencukupi dan/atau tidak memenuhi persyaratan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan, maka penyelenggara Pelatihan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
