PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR...
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Perencanaan pelatihan didasarkan pada kebutuhan akan pelatihan dan rencana pembinaan karir pegawai. (2) Perencanaan kebutuhan pelatihan dilakukan melalui identifikasi kebutuhan akan diklat dan analisis kebutuhan akan diklat. (3) Perencanaan pelatihan mencakup persyaratan dan penetapan peserta, penentuan tujuan dan sasaran, penentuan jenis dan jenjang pelatihan, penetapan agenda pembelajaran, penyiapan widyaiswara dan pengajar, sarana dan prasarana, beserta pembiayaan.
