PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan aparatur di Kementerian Pekerjaan Umum. (2) Pembinaan dan pengembangan Aparatur di Kementerian Pekerjaan Umum bertujuan agar: a) penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan aparatur di Kementerian Pekerjaan Umum dapat terkoordinasi dengan baik dan dilaksanakan lebih efektif dan efisien; dan b) terwujudnya kualitas aparatur bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang profesional dan berintegritas tinggi.
