PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1). Pusdiklat wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan di masing-masing Perguruan Tinggi mitra setiap semester meliputi kurikulum, dosen/pengajar, penyelenggaraan perkuliahan sesuai dengan Pedoman Monitoring Evaluasi Penyelenggaraan Kerjasama Pendidikan Kedinasan dan Vokasi yang telah disusun; (2). Pusdiklat berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan akademik dan perkembangan studi peserta pendidikan jenis reguler yang dikirimkan tiap semester; (3). Pusdiklat menyusun laporan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan pada setiap tahun ajaran.
