Pasal 9
BAB 2 — KEGIATAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
(1) Rencana pengelolaan aset Pendukung Pengelolaan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) meliputi rencana: a. pembentukan dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air sesuai dengan kebutuhan; b. peningkatan kemampuan juru, penjaga pintu air dan petugas operasi bendung serta pengembangan organisasi ranting/pengamat; c. pemberdayaan dan pengaturan kembali penempatan tenaga- tenaga pengelola Jaringan Irigasi yang berada di lapangan; d. pembangunan, peningkatan, perbaikan, pembaruan, dan/atau penghapusan bangunan kantor, rumah jaga dan bangunan lainnya yang diperlukan untuk kegiatan Pengelolaan Jaringan Irigasi; e. penambahan, perbaikan, penggantian, dan/atau penghapusan peralatan dan perlengkapan yang ada sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai target tingkat pelayanan yang ditetapkan; dan f. pengamanan fisik, penyelesaian permasalahan, pengamanan dokumen penguasaan lahan/tanah sebagai aset pendukung pengelolaan irigasi.
(2) Dalam melaksanakan perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi pada Daerah Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab: a. Pemerintah, Unit Pelaksana Teknis berkoordinasi dengan Komisi Irigasi antar provinsi, atau Komisi Irigasi provinsi, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan; b. Provinsi, dinas Provinsi berkoordinasi dengan Komisi Irigasi provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan c. Kabupaten/Kota, dinas Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Komisi Irigasi kabupaten/kota. (3) Dalam menyusun perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab: a. Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya, melaporkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas; dan b. Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Komisi Irigasi yang bersangkutan dan melaporkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas.
