Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
(1) Pedoman teknis inventarisasi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi dengan pengkodean untuk Sistim Informasi Pengelolaan Aset Irigasi. (2) Pengkodean untuk Sistim Informasi Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kode Kabupaten/Kota; b. Kode Wilayah Sungai; c. Kode Aset Irigasi; dan (3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kode Kabupaten/Kota dan kode wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, kode Kabupaten/Kota dan kode wilayah sungai disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain pengkodean untuk Sistim Informasi Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pedoman teknis dilengkapi dengan Formulir Isian dan Petunjuk Pengisian sebagaimana tercantum pada Lampiran I Bagian D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pengkodean untuk Sistim Informasi Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum pada Lampiran I Bagian A sampai dengan Lampiran I Bagian C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
