PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Pasal 16
BAB 2 — KEGIATAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
(1) Hasil evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disusun dalam satu laporan oleh Unit Pelaksana Teknis, dinas Provinsi atau dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masukan bagi pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi tahun berikutnya. (3) Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi yang dilakukan pada setiap akhir tahun kelima menjadi masukan dalam penyusunan rencana Pengelolaan Aset Irigasi tahun berikutnya.
