Pasal 12
BAB 2 — KEGIATAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
(1) Rencana Pengelolaan Aset Irigasi paling sedikit memuat: a. tingkat pelayanan saat perencanaan dilakukan dan tingkat pelayanan yang akan dicapai sebagai sasaran Pengelolaan Aset Irigasi; b. rencana kegiatan yang perlu dilakukan untuk mencapai tingkat layanan pada aset Jaringan Irigasi; c. rencana kegiatan yang perlu dilakukan untuk mencapai tingkat layanan pada aset pendukung pengelolaan irigasi; d. prioritas pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Aset Irigasi; dan e. perkiraan biaya Pengelolaan Aset Irigasi yang diperlukan. (2) Tingkat pelayanan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur atas dasar kinerja sistem irigasi, yang terdiri atas unsur: a. kondisi prasarana; b. ketersediaan air; c. indeks pertamanan; d. sarana penunjang; e. organisasi personalia; f. dokumentasi; dan g. perkumpulan petani pemakai air.
