PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Pasal 8
BAB 3 — RENCANA UMUM PEMELIHARAAN JALAN
(1) Rencana penanganan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi informasi tentang sumber dana, cara pemilihan penyedia jasa, nomor dan nama ruas, jenis penanganan, besaran biaya, waktu pelaksanaan, sistem pengadaan, dan penanggung jawab kegiatan. (2) Penyelenggara jalan wajib mempublikasikan rencana penanganan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui media cetak, media elektronik, atau situs resmi penyelenggara jalan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
