Pasal 19
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMELIHARAAN JALAN
(1) Pemeliharaan bangunan pelengkap jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan penggantian komponen bangunan pelengkap jalan. (2) Pemeliharaan rutin bangunan pelengkap jalan dilakukan sepanjang tahun dan meliputi kegiatan: a. pembersihan secara umum; b. pembuangan tumbuhan liar dan sampah; c. pembersihan dan pelancaran drainase; d. perbaikan ringan; e. pengecatan sederhana; dan f. pemeliharaan permukaan lantai kendaraan. (3) Pemeliharaan berkala bangunan pelengkap jalan meliputi kegiatan: a. pengecatan ulang; b. pelapisan permukaan aspal; c. penggantian lantai kayu; d. penggantian kayu pada jalur roda kendaraan; e. pembersihan jembatan secara mendetail; f. penggantian siar muai (expansion joints); g. penggantian baut h. penggantian elemen-elemen sekunder/kecil; i. perbaikan sandaran tangan (hand railings); j. perbaikan pagar pengaman (guardrails); k. perbaikan patok pengarah (guide posts); l. menjaga berfungsinya bagian-bagian yang bergerak (perletakan/ landasan, siar muai); m. perkuatan elemen struktur sekunder; n. perbaikan tebing pada jalan pendekat; dan o. perbaikan aliran sungai di dekat bangunan pelengkap jalan.
(4) Rehabilitasi bangunan pelengkap jalan meliputi kegiatan: a. perbaikan berat lantai kendaraan (sistem lantai); b. perbaikan berat bangunan atas (struktur beton, baja, dan kayu); c. perbaikan berat bangunan bawah; d. perkuatan struktur bangunan pelengkap jalan; dan e. penanganan tanggap darurat. (5) Penggantian/rekonstruksi bangunan pelengkap jalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penggantian seluruh atau sebagian komponen bangunan pelengkap jalan tanpa meningkatkan kapasitas bangunan pelengkap jalan.
