PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Pasal 11
BAB 4 — SURVEI PEMELIHARAAN JALAN
Kegiatan survei dan pelaksanaan pemeliharaan jalan, kegiatan pemeriksaan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional INDONESIA (SNI), pedoman, manual, dan tata cara sesuai peraturan perundang- undangan.
