PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Pasal 79
BAB 12 — PEMBATALAN LELANG, LELANG ULANG, DAN NEGOSIASI LELANG
(1) Menteri dapat MENETAPKAN untuk membatalkan lelang, atau melakukan lelang ulang, apabila terbukti adanya kolusi dalam pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol. (2) Apabila setelah dilakukan evaluasi pelelangan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Lelang, terdapat hanya 1 (satu) peserta lelang yang memenuhi persyaratan, Panitia dapat mengadakan lelang ulang atau Panitia harus melakukan negosiasi dengan peserta lelang tersebut dengan persetujuan Menteri.
