Pasal 10
BAB 3 — PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Setiap ruas jalan tol yang dilaksanakan pengusahaannya oleh badan usaha, dan sebelum dilaksanakan proses pengadaannya, maka penyelenggara jalan tol harus mempertimbangkan ; www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis sektor infrastruktur; b. kesesuaian lokasi proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan serta daerah yang berkembang sangat pesat; c. keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah dan; d. mempunyai analisa biaya dan manfaat sosial. e. analisis investor yang akan berminat (2) Ruas jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dalam daftar prioritas proyek kerja sama dan/ atau; (3) Bagi ruas jalan tol yang membutuhkan dukungan pemerintah, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan sehingga menjadi layak secara finansial.
