PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 4
BAB 2 — KOMPONEN KRITERIA TIPOLOGI
(1) Tipologi UPT ditetapkan berdasarkan kriteria tipologi organisasi. (2) Kriteria tipologi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar persyaratan untuk menentukan tipe UPT dan dasar penetapan besaran organisasi UPT. (3) Tipologi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian terhadap seluruh komponen yang berpengaruh pada beban kerja dan tanggung jawab Pengelolaan Sumber Daya Air pada UPT.
