PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menentukan besaran unit organisasi UPT berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar penetapan UPT dilakukan berdasarkan kriteria tipologi yang efektif dan efisien.
