Pasal 23
BAB 2 — KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
(1) Pada akhir masa kerjasama, aset hasil kerjasama harus dialihkan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (2) Dalam rangka pengalihan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pemantauan dan Evaluasi melakukan kegiatan: a. menyiapkan dan mengajukan izin pemeriksaan/pengujian terhadap semua aset Proyek Kerjasama untuk kepentingan pengalihan aset; b. melakukan pengujian dan pemeriksaan sarana fisik dan semua peralatan untuk kepentingan pengalihan aset sesuai dengan Perjanjian Kerjasama; c. melakukan tindakan administrasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga semua aset tercatat atas nama pemerintah; dan d. menyiapkan Berita Acara Serah Terima Aset untuk ditandatangani oleh PJPK dan Badan Usaha.
