PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha dalam pelaksanaan kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif dan www.djpp.kemenkumham.go.id
saling menguntungkan sehingga dapat digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
