PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN...
Pasal 15
BAB 2 — KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
(1) Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah dapat diberikan terhadap Proyek Kerjasama. (2) Bentuk Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perizinan; b. dukungan sebagian konstruksi; c. pembebasan tanah; dan/atau d. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. (3) Bentuk Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Dukungan dan/atau Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum proses pengadaan dan dituangkan dalam dokumen pengadaan pengusahaan.
