PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENETAPAN STATUS WAJIB KELOLA AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA
Penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya dilakukan dngean memperhatikan: a. prinsip penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya;
b. kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan; dan c. tata cara penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
