PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Penyelenggara Bangunan Gedung dalam mengelola Air Hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya secara optimal.
