Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b yang dilakukan Pemerintah kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi: a. penyediaan teknologi terkait dengan pengelolaan Air Hujan; b. sosialisasi; dan c. pelatihan. (2) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b yang dilakukan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi: a. sosialisasi; dan b. pelatihan. (3) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi: a. sosialisasi; dan b. pelatihan.
