PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA
Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya dilakukan dengan memperhatikan :
a. pola umum penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya; b. Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya; dan c. Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
