PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENETAPAN STATUS WAJIB KELOLA AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA
(1) Kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam MENETAPKAN Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung baru maupun bangunan gedung eksisting. (2) Kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
