Pasal 6
BAB 2 — MUATAN RAN MAPIKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
(1) Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan penjabaran strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dituangkan ke dalam program 5 (lima) tahunan
sesuai dengan tahapan dalam Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum 2010-2020. (2) Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Sumber Daya Air Tahun 2012-2014 dan Tahun 2015-2020; b. Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012-2014 dan Tahun 2015-2020; c. Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Keciptakaryaan Tahun 2012-2014 dan Tahun 2015-2020; dan d. Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Penataan Ruang Tahun 2012-2014 dan Tahun 2015-2020.
