PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI NASIONAL MITIGASI DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyusunan program pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang untuk mengantisipasi perubahan iklim baik dalam rangka mengurangi dan/atau menangkap jumlah emisi yang dihasilkan maupun dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan memperkuat upaya-upaya strategis Kementerian Pekerjaan Umum dalam pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang responsif atau sensitif terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
