PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Pasal 7
BAB 3 — PENGATURAN JALAN KHUSUS
Jalan khusus dapat berubah statusnya menjadi jalan umum jika: a. penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; atau b. penyelenggaraannya diambil-alih oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
