PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Pasal 5
BAB 3 — PENGATURAN JALAN KHUSUS
(1) Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter. (2) Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditandai dengan rambu atau tanda yang menyatakan bahwa jalan yang dimaksud bukan untuk umum.
