PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Pasal 16
BAB 5 — PEMBANGUNAN
Pemeliharaan jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan khusus.
