PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Pasal 12
BAB 5 — PEMBANGUNAN
(1) Pembangunan jalan khusus meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan konstruksi; c. pengoperasian; d. pemeliharaan; dan e. pembiayaan.
(2) Pembangunan jalan khusus harus memasukan aspek lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
