PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN DAN PELAKSANAAN UJI LAIK FUNGSI
(1) Pelaksanaan Uji meliputi pemeriksaan fisik jalan dan pemeriksaan dokumen penyelenggaraan jalan. (2) Pemeriksaan fisik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah menguji pemenuhan persyaratan teknis laik fungsi jalan pada suatu ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Pemeriksaan dokumen penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah menguji pemenuhan persyaratan administrasi laik fungsi jalan pada suatu ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
