PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk MENETAPKAN pedoman dan standar teknis untuk melaksanakan uji dan evaluasi serta penetapan Laik Fungsi Jalan untuk jalan umum yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. (2) Tata cara dan persyaratan Laik Fungsi Jalan disusun dengan tujuan: a. mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan; dan b. tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis, dan ramah lingkungan.
