Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum dimaksudkan sebagai acuan dalam menghitung biaya pembangunan bagi pemerintah/regulator sebagai kelengkapan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah terkait dengan pekerjaan konstruksi dan bangunan serta bagi kalangan penyedia jasa konstruksi (konsultan/kontraktor). (2) Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum bertujuan untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah untuk kegiatan pembangunan bidang pekerjaan umum. (3) Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) digunakan sebagai suatu dasar dalam menyusun perhitungan HPS atau owner's estimate (OE) dan HPPatau engineering's estimate (EE) untuk penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum.
