PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol, Manajer Keuangan dan Manajer Teknis masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol sesuai dengan tugas masing-masing. 8. KetentuanPasal14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
