Permen PU No. 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA
DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mempercepat penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang efektif, efisien, berkelanjutan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pelibatan badan usaha melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha; b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 777) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1160);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kerja
Sama
Pemerintah
dan
Badan
Usaha
yang
selanjutnya disebut KPBU adalah kerja sama antara
pemerintah
dan
Badan
Usaha
dalam
Penyediaan
Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu
pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh
Menteri, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan
sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan
pembagian risiko di antara para pihak.
2.
Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur yang
selanjutnya disebut Pelaksanaan KPBU adalah kegiatan
untuk melaksanakan seluruh tahapan KPBU.
3.
Infrastruktur
adalah
fasilitas
teknis,
fisik,
sistem,
perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan di bidang pekerjaan umum yang
diperlukan
untuk
melakukan
pelayanan
kepada
masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar
pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat
berjalan dengan baik.
4.
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi
pekerjaan
konstruksi
untuk
membangun
atau
meningkatkan
kemampuan
Infrastruktur
dan/atau
kegiatan
pengelolaan
Infrastruktur
dan/atau
pemeliharaan Infrastruktur dalam rangka meningkatkan
kemanfaatan Infrastruktur.
5.
KPBU Sederhana adalah proyek KPBU yang membawa
manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan struktur
dan/atau ruang lingkup yang sederhana atau mudah
diimplementasikan.
6.
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya
disingkat PJPK adalah Menteri Pekerjaan Umum sebagai
penyedia
atau
penyelenggara
infrastruktur
bidang
pekerjaan umum berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
7.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk
perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
8.
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut
Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang
didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau
ditunjuk langsung.
9.
Penasihat Proses adalah pihak yang membantu PJPK
dalam rangka memberikan rekomendasi terkait dengan
kesesuaian proses dalam pelaksanaan proses KPBU.
10. Simpul KPBU adalah unit organisasi yang ditunjuk dan
ditetapkan
oleh
Menteri
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dengan
tugas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
11. Panitia
Pengadaan
Badan
Usaha
Pelaksana
yang
selanjutnya disebut Panitia Pengadaan adalah tim yang
dibentuk PJPK yang memiliki tugas, peran, dan tanggung
jawab untuk menyiapkan dan melaksanakan proses
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, membantu proses
penandatanganan
Perjanjian
KPBU,
dan
persiapan
pemenuhan pembiayaan.
12. Badan
Penyiapan
adalah
Badan
Usaha
atau
lembaga/institusi/organisasi
internasional
untuk
melakukan pendampingan pada tahap penyiapan KPBU
hingga tahap transaksi KPBU atau tahap transaksi
KPBU.
13. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah rangkaian
kegiatan dalam rangka mendapatkan mitra kerja sama
bagi PJPK dalam melaksanakan proyek KPBU.
14. KPBU atas Prakarsa Pemerintah adalah KPBU yang
inisiatifnya berasal dari Menteri.
15. KPBU atas Prakarsa Badan Usaha adalah KPBU yang
inisiatifnya berasal dari Badan Usaha.
16. Konsultasi
Publik
adalah
proses
interaksi
dengan
masyarakat termasuk pemangku kepentingan lainnya
untuk
meningkatkan
transparansi,
efisiensi,
akuntabilitas, dan efektivitas KPBU.
- Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor dan/atau lembaga jasa keuangan atas KPBU yang akan dikerjasamakan.
- Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial, aspek bankability, dan efektivitas Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU dan/atau pembiayaan lainnya.
- Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang dilaksanakan melalui penjaminan bersama atau penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
- Perjanjian KPBU adalah perjanjian tertulis antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
- Nilai Manfaat Uang adalah pengukuran kinerja proyek KPBU berdasarkan nilai ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengeluaran serta kualitas pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Calon Pemrakarsa adalah Badan Usaha baik tunggal maupun konsorsium yang mengajukan usulan prakarsa KPBU kepada Menteri.
- Pemrakarsa adalah Calon Pemrakarsa yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa oleh Menteri melalui surat persetujuan prakarsa.
- Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Unit Organisasi adalah setiap unit eselon I yang memiliki kewenangan menjalankan tugas dan fungsi terhadap Infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pimpinan Unit Organisasi adalah setiap pimpinan Unit Organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
- Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum.
Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi ketentuan terkait dengan Pelaksanaan KPBU di lingkungan Kementerian.
BAB II INFRASTRUKTUR BIDANG PEKERJAAN UMUM
Pasal 3
(1)
Infrastruktur bidang pekerjaan umum yang dapat
dikerjasamakan
berdasarkan
Peraturan
Menteri
ini
mencakup:
a.
Infrastruktur jalan, terdiri atas:
1.
jalan arteri;
2.
jalan kolektor;
3.
jalan tol; dan/atau
4.
prasarana keselamatan dan keamanan;
b.
Infrastruktur sumber daya air dan irigasi, terdiri
atas:
1.
prasarana penampung air beserta bangunan
pelengkapnya, mencakup:
a)
waduk/bendungan;
b)
bendung; dan/atau
c)
saluran pembawa air baku;
2.
jaringan irigasi;
3.
bangunan pengaman sarana sungai dan pantai;
4.
pemanfaatan prasarana sumber daya air yang
menghasilkan listrik; dan/atau
5.
kawasan infrastruktur sumber daya air;
c.
Infrastruktur air minum, terdiri atas:
1.
unit air baku;
2.
unit produksi;
3.
unit distribusi termasuk unit layanan yang
selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh
badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah; dan/atau
4.
teknologi pengoperasian dan pemeliharaan;
d.
Infrastruktur
sistem
pengelolaan
air
limbah
terpusat, terdiri atas:
1.
sub-sistem pelayanan;
2.
sub-sistem pengumpulan; dan/atau
3.
sub-sistem pengolahan terpusat;
e.
Infrastruktur
sistem
pengelolaan
air
limbah
setempat, terdiri atas:
1.
sub-sistem pengolahan setempat;
2.
sub-sistem pengangkutan; dan/atau
3.
sub-sistem pengolahan lumpur tinja;
f.
Infrastruktur
sistem
pengelolaan
persampahan,
terdiri atas:
1.
sarana dan prasarana pengangkutan;
2.
sarana dan prasarana pengolahan; dan/atau
3.
sarana
dan
prasarana
pemrosesan
akhir
sampah;
g.
Infrastruktur ekonomi fasilitas perkotaan terdiri
atas:
1.
saluran utilitas; dan/atau
2.
pasar umum;
h.
Infrastruktur fasilitas pendidikan, penelitian, dan
pengembangan, terdiri atas:
1.
sarana pembelajaran;
2.
laboratorium;
3.
pusat pelatihan;
4.
pusat penelitian/pusat kajian;
5.
sarana
dan
prasarana
penelitian
dan
pengembangan;
6.
inkubator bisnis;
7.
galeri pembelajaran;
8.
ruang praktik siswa;
9.
perpustakaan; dan/atau
10. fasilitas
pendukung
pembelajaran
dan
pelatihan;
i.
Infrastruktur
fasilitas
sarana
dan
prasarana
olahraga, kesenian, dan budaya, terdiri atas:
1.
gedung/ stadion olahraga;
2.
gedung kesenian; dan/atau
3.
fasilitas budaya;
j.
Infrastruktur kesehatan, berupa rumah sakit;
k.
Infrastruktur kawasan, terdiri atas:
1.
kawasan pusat bisnis; dan/atau
2.
kawasan pergudangan dan/atau logistik;
l.
Infrastruktur pariwisata, terdiri atas:
1.
kawasan pariwisata;
2.
daya tarik pariwisata;
3.
pusat informasi pariwisata; dan/atau
4.
prasarana pendukung daya tarik pariwisata;
m.
Infrastruktur bangunan gedung negara, mencakup
bangunan gedung kantor, bangunan gedung negara,
dan bangunan gedung negara lainnya, mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
bangunan gedung negara;
n.
Infrastruktur ekosistem industri, berupa kawasan
industri;
o.
Infrastruktur kota cerdas, antara lain:
1.
kawasan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan inovasi termasuk pembangunan
kawasan sains dan teknologi;
2.
teknologi pengelolaan sampah dan limbah;
dan/atau
3.
teknologi
pengolahan
sampah
dan
limbah
menjadi energi;
p.
Infrastruktur konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya, terdiri atas:
1.
taman nasional;
2.
taman wisata alam;
3.
agro wisata; dan/atau
4.
taman hutan raya.
(2)
Penyelenggaraan KPBU pada Infrastruktur sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
memperhatikan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang sektor.
(3)
Jenis infrastruktur bidang pekerjaan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4)
Dalam hal Menteri bermaksud melaksanakan KPBU
untuk
infrastruktur
selain
jenis
Infrastruktur
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Menteri
mengajukan permohonan KPBU untuk infrastruktur
selain jenis Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk mendapat penetapan.
(5)
PJPK dapat melaksanakan Penyediaan Infrastruktur yang
merupakan:
a.
gabungan dari 2 (dua) atau lebih PJPK antara
Menteri
dengan
menteri/kepala
lembaga/kepala
daerah/direksi badan usaha milik negara yang
memiliki kewenangan sebagai PJPK untuk 1 (satu)
jenis Infrastruktur yang sama;
b.
gabungan dari 2 (dua) atau lebih PJPK antara
Menteri
dengan
menteri/kepala
lembaga/kepala
daerah/direksi badan usaha milik negara yang
memiliki kewenangan sebagai PJPK untuk 2 (dua)
atau lebih jenis Infrastruktur; atau
c.
gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis Infrastruktur.
(6)
Dalam hal Menteri bertindak sebagai PJPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, Menteri
dengan menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi
badan
usaha
milik
negara
secara
bersama-sama
menyusun serta menandatangani nota kesepahaman
yang akan dikerjasamakan.
(7)
Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
paling sedikit memuat:
a.
kesepakatan pihak yang menjadi koordinator PJPK,
termasuk
mekanisme
pengambilan
keputusan
KPBU;
b.
kesepakatan mengenai pembagian tugas, rencana
kerja, dan anggaran dalam rangka penyiapan,
transaksi, dan manajemen KPBU, termasuk hak dan
kewajiban masing-masing PJPK dalam Perjanjian
KPBU; dan
c.
jangka waktu Pelaksanaan KPBU, termasuk jangka
waktu berlakunya nota kesepahaman.
(8)
Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
nota kesepahaman dapat juga memuat penyelesaian
perselisihan.
(9)
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab PJPK
gabungan, koordinator PJPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf a bertindak mewakili PJPK gabungan.
(10) Dikecualikan dari ayat (9), seluruh PJPK pada PJPK
gabungan menandatangani Perjanjian KPBU.
(11) Tata cara pelaksanaan gabungan KPBU dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
BAB III KELEMBAGAAN KPBU
Bagian Kesatu Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama
Pasal 4
(1)
Menteri bertindak selaku PJPK dalam Pelaksanaan
KPBU.
(2)
Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada Direktur Jenderal dan Pimpinan Unit Organisasi
sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan
tugas Menteri selaku PJPK.
(3)
Dalam hal Penyediaan Infrastruktur berupa gabungan
dari 2 (dua) atau lebih jenis Infrastruktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c, Menteri selaku
PJPK dapat melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada Direktur Jenderal dan 2 (dua) atau lebih
Pimpinan Unit Organisasi.
(4)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) tidak menghilangkan tanggung jawab
Menteri sebagai PJPK.
(5)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6)
Pembagian pelimpahan kewenangan untuk Pelaksanaan
KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1)
Menteri dapat menunjuk direksi badan usaha milik
negara
yang
berbentuk
perusahaan
umum
untuk
bertindak dalam melaksanakan sebagian tugas PJPK
dalam
rangka
pelaksanaan
penugasan
perusahaan
umum
dimaksud
sesuai
dengan
dasar
hukum
pendiriannya
dan
sepanjang
diatur
berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dalam hal direksi badan usaha milik negara yang
ditunjuk
oleh
Menteri
tidak
dapat
melaksanakan
tugasnya sebagai PJPK, direksi badan usaha milik negara
dimaksud menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Menteri beserta alasannya.
(4)
Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri mengambil alih tugas
direksi badan usaha milik negara sebagai PJPK.
Pasal 6
(1)
Dalam hal PJPK melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), Direktur Jenderal membantu PJPK
untuk tugas:
a.
menyusun rencana anggaran untuk pelaksanaan
tahap penyiapan KPBU dan membantu penyiapan
transaksi KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
menyusun studi pendahuluan;
c.
menyusun prastudi kelayakan;
d.
mengevaluasi usulan proyek KPBU atas Prakarsa
Badan Usaha;
e.
mengevaluasi studi kelayakan yang disusun oleh
Calon Pemrakarsa;
f.
mengajukan permohonan Dukungan Pemerintah;
g.
melakukan Konsultasi Publik dan Penjajakan Minat
Pasar;
h.
menerbitkan surat kesiapan proyek; dan
i.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh PJPK.
(2)
Dalam hal PJPK melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2), Pimpinan Unit Organisasi
membantu PJPK untuk tugas:
a.
menyusun rencana anggaran untuk pelaksanaan
tahap transaksi dan tahap manajemen KPBU;
b.
membentuk Panitia Pengadaan;
c.
melakukan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
d.
menandatangani Perjanjian KPBU;
e.
melaksanakan tahapan manajemen KPBU yang
terdiri
atas
persiapan
manajemen
KPBU
dan
pelaksanaan pengendalian pelaksanaan Perjanjian
KPBU; dan
f.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh PJPK.
(3)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk kewenangan untuk
menandatangani perjanjian regres.
(4)
Pembentukan Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, pelaksanaan Pengadaan Badan
Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf
c,
serta
penandatanganan
Perjanjian
KPBU
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, untuk
infrastruktur jalan tol dilaksanakan oleh badan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,
yang melaksanakan sebagian wewenang pemerintah
pusat dalam penyelenggaraan jalan tol.
(5)
Pelimpahan kewenangan berupa pelaksanaan Pengadaan
Badan
Usaha
Pelaksana
kepada
Pimpinan
Unit
Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
tidak termasuk penetapan pemenang dan penerbitan
surat penetapan pemenang lelang.
(6)
Selain
melaksanakan
tugas
dan
tanggung
jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
memiliki tugas membantu PJPK dalam:
a.
menyusun
dokumen
lingkungan
hidup
yang
diperlukan dan memperoleh persetujuan lingkungan
hidup pada KPBU untuk infrastruktur jalan tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
a angka 3;
b.
mengkoordinasikan
penyusunan
dokumen
lingkungan
hidup
dan
perolehan
persetujuan
lingkungan hidup untuk infrastruktur selain jalan
tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 1, angka 2, dan angka 4, dan Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf p; dan c. mendampingi proses pemenuhan pembiayaan. (7) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Unit Organisasi memiliki tugas membantu PJPK dalam: a. menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk KPBU berdasarkan hasil prastudi kelayakan; b. menyusun dokumen lingkungan hidup yang diperlukan dan memperoleh persetujuan lingkungan hidup pada KPBU untuk infrastruktur selain jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 4, dan Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf p; c. mengawasi perolehan persetujuan lingkungan hidup oleh Badan Usaha Pemrakarsa pada KPBU atas Prakarsa Badan Usaha; d. mengajukan permohonan penetapan lokasi KPBU; dan e. melaksanakan pengadaan tanah dan membantu proses perizinan untuk menyelenggarakan KPBU sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Simpul KPBU
Pasal 7
(1)
Menteri menunjuk Direktorat Jenderal sebagai Simpul
KPBU.
(2)
Simpul KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Direktur Jenderal sebagai ketua.
(3)
Simpul KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a.
menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi,
koordinasi, pengawasan, dan evaluasi konstruksi
untuk membangun proyek KPBU;
b.
membantu menteri dalam tahap perencanaan KPBU;
dan
c.
membantu
PJPK
dalam
melaksanakan
tahap
penyiapan, transaksi, dan manajemen KPBU.
(4)
Simpul KPBU dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit membantu PJPK
melaksanakan:
a.
penyiapan
perumusan
kebijakan,
sinkronisasi,
koordinasi, pengawasan, dan evaluasi untuk setiap
tahapan KPBU;
b.
kegiatan tahap perencanaan KPBU;
c.
kegiatan tahap penyiapan KPBU;
d.
kegiatan tahap transaksi KPBU hingga tercapainya
pemenuhan pembiayaan;
e.
kegiatan
tahap
manajemen
KPBU,
termasuk
pengendalian proyek KPBU berdasarkan dokumen
manajemen Perjanjian KPBU;
f.
koordinasi
dengan
Panitia
Pengadaan
dalam
kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
g.
pengumpulan dokumentasi yang dihasilkan pada
tahap
perencanaan,
penyiapan,
transaksi,
dan
manajemen KPBU;
h.
pemrosesan KPBU atas Prakarsa Badan Usaha; dan
i.
pelaporan kepada PJPK secara berkala.
(5)
Pelaksanaan
tugas
simpul
KPBU
mengacu
pada
pelimpahan
sebagian
kewenangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan
ayat (7).
(6)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Simpul KPBU dapat dibantu oleh:
a.
Badan Penyiapan;
b.
konsultan Badan Usaha;
c.
konsultan perorangan; dan/atau
d.
akademisi.
(7)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3),
Simpul
KPBU
dapat
melibatkan
atau
membentuk kelompok kerja yang berasal dari personel
Direktorat Jenderal dan Unit Organisasi.
(8)
Tenaga ahli KPBU yang dipekerjakan oleh konsultan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
b atau konsultan perorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf c wajib memiliki sertifikasi ahli KPBU
yang diakui secara nasional dan/atau internasional.
(9)
Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), simpul KPBU dapat berkonsultasi dan meminta
pertimbangan dari aparat pengawasan intern pemerintah
dan/atau lembaga auditor internal pemerintah.
(10) Simpul KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Panitia Pengadaan
Pasal 8 (1) Panitia Pengadaan yang dibentuk oleh PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, memiliki tugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, membantu proses penandatanganan Perjanjian KPBU, dan persiapan pemenuhan pembiayaan. (2) Panitia Pengadaan melakukan koordinasi secara berkala dengan Simpul KPBU pada pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan personel yang berasal dari unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bidang jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan dapat melibatkan personel yang berasal dari Direktorat Jenderal dan Unit Organisasi. (4) Pembentukan dan tugas Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. (5) Personel Panitia Pengadaan tidak dapat merangkap sebagai personel Simpul KPBU.
Bagian Keempat Penasihat Proses
Pasal 9
(1)
PJPK dalam Pelaksanaan KPBU dapat dibantu oleh
Penasihat Proses.
(2)
Penasihat Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa badan usaha, perorangan, dan/atau aparat
pengawasan intern pemerintah.
(3)
Penasihat Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas
memberikan
rekomendasi
kepada
PJPK
mengenai kesesuaian proses proyek KPBU sejak tahap
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana hingga pemenuhan
pembiayaan.
(4)
Dalam hal dibutuhkan, PJPK dapat melibatkan Penasihat
Proses sejak tahap penyiapan KPBU.
(5)
Penasihat Proses yang berasal dari Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki
tenaga ahli dengan sertifikasi ahli KPBU yang diakui
secara nasional dan/atau internasional.
(6)
Penasihat
Proses
yang
berasal
dari
perorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki
sertifikasi ahli KPBU yang diakui secara nasional
dan/atau internasional.
(7)
Pengadaan Penasihat Proses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8)
PJPK dapat mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan
Penasihat
Proses
yang
bersumber
dari
anggaran
pendapatan belanja negara dan/atau sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kelima Badan Penyiapan
Pasal 10 (1) Dalam melaksanakan kegiatan tahap penyiapan dan transaksi KPBU, PJPK dapat difasilitasi Badan Penyiapan. (2) Pemberian fasilitasi dari Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pendampingan pada tahap penyiapan hingga transaksi; atau b. pendampingan pada tahap transaksi KPBU. (3) Badan Penyiapan membiayai terlebih dahulu pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab PJPK terhadap pelaksanaan tahapan proyek KPBU.
(5)
Badan Penyiapan dapat memberikan fasilitasi pada KPBU
atas Prakarsa Pemerintah dan KPBU atas Prakarsa
Badan Usaha.
(6)
Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat
berbentuk
Badan
Usaha
atau
lembaga/institusi/organisasi internasional.
(7)
Badan
Penyiapan
dalam
bentuk
Badan
Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipilih oleh PJPK
melalui seleksi.
(8)
Badan
Penyiapan
dalam
bentuk
lembaga/institusi/organisasi internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dipilih oleh PJPK dari panel
Badan
Penyiapan
lembaga/institusi/organisasi
internasional melalui kesepakatan atau seleksi langsung.
(9)
Pemilihan Badan Penyiapan lembaga/institusi/organisasi
internasional
melalui
kesepakatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Indonesia
merupakan
negara
anggota
dari
lembaga/institusi/organisasi internasional tersebut;
dan
b.
ketentuan dalam piagam, anggaran dasar, atau
peraturan
internal
dalam
lembaga/institusi/organisasi internasional tersebut
tidak memungkinkan partisipasi dalam pengadaan
secara kompetitif.
(10) Pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan oleh PJPK pada
tahap:
a.
sebelum tahap penyiapan KPBU, untuk Badan
Penyiapan yang melakukan pendampingan pada
tahap penyiapan hingga tahap transaksi KPBU; atau
b.
sebelum tahap transaksi KPBU, untuk Badan
Penyiapan yang melakukan pendampingan pada
tahap transaksi KPBU.
(11) Dalam
hal
Badan
Penyiapan
dalam
bentuk
lembaga/institusi/organisasi
internasional
tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9),
pemilihannya
dilaksanakan
melalui
mekanisme
seleksi
langsung
dari
panel
Badan
Penyiapan
lembaga/institusi/organisasi internasional.
(12) Tata
cara
pemilihan
Badan
Penyiapan
lembaga/institusi/organisasi
internasional
melalui
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
mengacu
pada
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perencanaan
pembangunan
nasional
mengenai
pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.
(13) Tata cara pemilihan Badan Penyiapan melalui seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan seleksi
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengacu
pada ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Pasal 11
(1)
Dalam hal PJPK pada KPBU atas Prakarsa Pemerintah
difasilitasi oleh Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (5), biaya yang dapat diganti berupa:
a.
biaya yang dikeluarkan untuk pemberian fasilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
b.
imbalan terhadap Badan Penyiapan yang dibayarkan
berdasarkan
keberhasilan
transaksi
KPBU;
dan/atau
c.
biaya lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal PJPK pada KPBU atas Prakarsa Badan Usaha
difasilitasi oleh Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (5), biaya yang dapat diganti berupa:
a.
biaya pendampingan pada evaluasi usulan prakarsa
dan studi kelayakan dari Calon Pemrakarsa;
b.
biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan dalam tahap
transaksi sampai dengan pemenuhan pembiayaan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini;
c.
imbalan terhadap Badan Penyiapan yang dibayarkan
berdasarkan
keberhasilan
transaksi
KPBU;
dan/atau
d.
biaya lain yang sah sesuai peraturan perundang
undangan.
(3)
Dalam melakukan perhitungan penggantian biaya Badan
Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), PJPK dan/atau pihak yang menerima pelimpahan
kewenangan dapat melibatkan penilai publik dan/atau
penilai pemerintah.
(4)
PJPK dalam melakukan verifikasi atas hasil perhitungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkonsultasi
dengan lembaga auditor internal pemerintah dan/atau
aparat pengawasan intern pemerintah.
(5)
Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan ayat (2) huruf a dan huruf b dapat
dibayarkan dengan cara pembayaran secara berkala,
pembayaran secara penuh, gabungan pembayaran secara
berkala dan penuh, dan/atau cara lain yang disepakati
antara PJPK atau pihak yang menerima pelimpahan
kewenangan dengan Badan Penyiapan.
(6)
Imbalan keberhasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf c sebesar paling tinggi 25%
(dua
puluh
lima
persen)
dari
biaya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dan
huruf b, yang pembayarannya dilakukan dalam hal
tercapainya pemenuhan pembiayaan.
(7)
Jika proyek KPBU tidak dilanjutkan karena kondisi yang
tidak
disebabkan
oleh
Badan
Penyiapan,
Badan
Penyiapan juga berhak mendapatkan penggantian biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8)
Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dibebankan kepada Badan Usaha
Pelaksana.
(9)
Dalam hal Badan Penyiapan tidak memenuhi tugas yang
telah
disepakati
dengan
PJPK,
Badan
Penyiapan
dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjasama
PJPK dengan Badan Penyiapan.
BAB IV RENCANA UMUM KPBU
Pasal 12 (1) Direktur Jenderal menyusun rencana umum proyek KPBU berdasarkan masukan dari Pimpinan Unit Organisasi. (2) Rencana umum proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan strategis dari masing-masing Unit Organisasi yang telah dikomunikasikan dengan unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah. (3) Direktur Jenderal melakukan penyaringan proyek Infrastruktur untuk menyusun rencana umum proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Rencana umum proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. proyek usulan baru yang berpotensi menggunakan KPBU dan/atau pembiayaan lainnya; dan b. proyek yang telah berjalan minimal tahap penyiapan pada periode rencana umum. (5) Tata cara penyaringan proyek infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui seleksi dan pemeringkatan proyek yang menggunakan metodologi dengan beberapa kriteria. (6) Ketentuan tata cara penyaringan proyek infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri. (7) Ketentuan tata cara penyusunan rencana umum proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (8) Rencana umum proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB V TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13 (1) PJPK menetapkan bentuk pengembalian investasi kepada Badan Usaha Pelaksana yang meliputi: a. penutupan biaya modal; b. biaya operasional; dan c. keuntungan yang wajar. (2) Pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui skema: a. pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif; b. pembayaran ketersediaan layanan; dan/atau
c.
bentuk
lainnya
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengembalian
investasi
dalam
bentuk
lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat
berupa
pendapatan
lain
yang
tidak
berhubungan
langsung dengan layanan.
(4)
Pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikombinasikan dengan mempertimbangkan
kejelasan mengenai alokasi risiko proyek KPBU.
(5)
Ketersediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus mempertimbangkan ketersediaan
anggaran Kementerian.
Pasal 14
KPBU terdiri atas:
a.
KPBU atas Prakarsa Pemerintah; dan
b.
KPBU atas Prakarsa Badan Usaha
Bagian Kedua Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atas Prakarsa Pemerintah
Paragraf 1 Umum
Pasal 15 (1) Menteri memprakarsai Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha melalui skema KPBU atas Prakarsa Pemerintah. (2) KPBU atas Prakarsa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada jenis Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) KPBU atas Prakarsa Pemerintah dilaksanakan melalui tahapan: a. tahap perencanaan KPBU; b. tahap penyiapan KPBU; c. tahap transaksi KPBU; dan d. tahap manajemen KPBU.
Paragraf 2 Tahap Perencanaan KPBU
Pasal 16
(1)
Menteri
melaksanakan
tahap
perencanaan
KPBU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a.
(2)
Tahap perencanaan KPBU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a.
identifikasi KPBU;
b.
penetapan skema pendanaan; dan
c.
penyusunan rencana anggaran.
(3)
Selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pada tahap perencanaan KPBU juga
dilaksanakan:
a.
Konsultasi Publik; dan
b.
pengusulan proyek KPBU ke dalam daftar rencana
KPBU.
Pasal 17
(1)
Menteri melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a berdasarkan rencana
umum proyek KPBU.
(2)
Menteri
menugaskan
Direktur
Jenderal
melakukan
identifikasi KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Jenderal menyusun studi
pendahuluan dan melakukan Konsultasi Publik.
(4)
Ketentuan tata cara penyusunan studi pendahuluan
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
(1)
Menteri melaksanakan Konsultasi Publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a.
(2)
Dalam melaksanakan Konsultasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Direktur
Jenderal.
(3)
Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan
untuk
memperoleh
tanggapan
dan/atau
masukan dari pemangku kepentingan yang menghadiri
Konsultasi Publik.
(4)
Hasil Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dituangkan dalam berita acara Konsultasi Publik
yang paling sedikit memuat:
a.
daftar peserta Konsultasi Publik;
b.
notulensi
pembahasan
rencana
Penyediaan
Infrastruktur; dan
c.
kesimpulan dan rencana tindak lanjut.
(5)
Evaluasi terhadap hasil Konsultasi Publik, menjadi
bahan pertimbangan pelaksanaan rencana Penyediaan
Infrastruktur.
(6)
Hasil Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilampirkan dalam studi pendahuluan.
(7)
Ketentuan tata cara Konsultasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 19
(1)
Direktur
Jenderal
menyusun
studi
pendahuluan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
17
ayat
(3)
berdasarkan rencana umum proyek KPBU.
(2)
Dalam
menyusun
Studi
Pendahuluan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dibantu
Simpul KPBU.
(3)
Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a.
kajian strategis, yang menghasilkan konfirmasi
konteks strategis; dan
b.
kajian
inisiatif
Penyediaan
Infrastruktur
yang
menghasilkan:
1.
rencana bentuk KPBU;
2.
rencana skema pembiayaan KPBU dan sumber
dananya; dan
3.
rencana penawaran KPBU yang mencakup
jadwal, proses, dan cara penilaian.
Pasal 20 (1) Berdasarkan hasil studi pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan hasil Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Menteri menetapkan skema pendanaan untuk rencana Penyediaan Infrastruktur. (2) Dalam hal Menteri menetapkan bahwa rencana Penyediaan Infrastruktur ditindaklanjuti melalui skema KPBU, Menteri menyusun daftar usulan rencana KPBU untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk dicantumkan ke dalam daftar rencana KPBU. (3) Menteri memastikan daftar usulan rencana KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan dalam proses dan dokumen perencanaan pembangunan. (4) Menteri berkoordinasi dengan kantor bersama KPBU untuk mendapatkan masukan terkait dengan daftar usulan rencana KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 21 (1) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c meliputi anggaran yang diperlukan pada setiap tahapan KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) Menteri menyusun rencana anggaran untuk Pelaksanaan KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk menyusun rencana anggaran untuk Pelaksanaan KPBU tahap perencanaan, tahap penyiapan KPBU, dan penyiapan tahap transaksi KPBU. (4) Menteri menugaskan Pimpinan Unit Organisasi menyusun rencana anggaran untuk pelaksanaan tahap transaksi dan tahap manajemen KPBU. (5) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara, termasuk penerimaan dan/atau penerusan pinjaman dan/atau hibah sesuai peraturan perundang- undangan; dan b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22 (1) Dalam hal pelaksanaan tahap perencanaan KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Unit Organisasi melakukan identifikasi kebutuhan atas tanah untuk KPBU berdasarkan hasil kajian studi pendahuluan. (2) Dalam hal hasil identifikasi menunjukkan kebutuhan akan pengadaan tanah, Unit Organisasi melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pengadaan tanah untuk memperoleh penetapan lokasi.
(3)
Unit
Organisasi
dalam
melaksanakan
identifikasi
kebutuhan
atas
tanah
untuk
KPBU
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Simpul
KPBU.
(4)
Dalam hal hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menunjukkan kebutuhan tanah berstatus barang
milik negara, Unit Organisasi mengajukan usulan
pemanfaatan barang milik negara untuk Pelaksanaan
KPBU kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1)
Menteri menyampaikan daftar usulan rencana KPBU
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
20
ayat
(2)
berdasarkan tingkat kesiapan kepada menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Daftar usulan rencana KPBU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas proyek KPBU dalam proses
penyiapan dan proyek KPBU siap ditawarkan.
(3)
Daftar usulan rencana KPBU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung
berupa:
a.
dokumen pendukung untuk usulan KPBU dalam
proses penyiapan terdiri atas:
1.
studi pendahuluan KPBU; dan
2.
lembar
ringkasan
dari
studi
pendahuluan
KPBU;
b.
dokumen pendukung untuk usulan KPBU siap
ditawarkan terdiri atas:
1.
prastudi kelayakan;
2.
lembar ringkasan dari prastudi kelayakan;
3.
surat
pernyataan
persetujuan
prinsip
Dukungan Pemerintah dan/atau Penjaminan
Pemerintah, apabila diperlukan; dan
4.
studi pendahuluan, dalam hal proyek belum
diusulkan dalam daftar rencana KPBU.
(4)
PJPK menyampaikan informasi perkembangan KPBU
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Paragraf 3 Tahap Penyiapan KPBU
Pasal 24
(1)
PJPK melaksanakan tahap penyiapan KPBU.
(2)
Tahap penyiapan KPBU dilaksanakan melalui kegiatan
yang meliputi:
a.
penyusunan prastudi kelayakan;
b.
pelaksanaan kegiatan pendukung; dan
c.
Penjajakan Minat Pasar.
(3)
Selain melaksanakan kegiatan pada tahap penyiapan
KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK dapat
melaksanakan Konsultasi Publik.
Pasal 25
(1)
Dalam
melakukan
penyusunan
prastudi
kelayakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a
PJPK dibantu oleh Simpul KPBU.
(2)
Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
kajian strategis, yang antara lain memuat konfirmasi
kesesuaian dan/atau pemutakhiran atas kajian
strategis
yang
telah
dilakukan
pada
studi
pendahuluan;
b.
kajian ekonomi, yang antara lain memuat:
1.
Analisis Biaya Manfaat Sosial (ABMS);
2.
penilaian kuantitatif Nilai Manfaat Uang; dan
3.
analisis risiko;
c.
kajian komersial, yang meliputi:
1.
kajian penyiapan teknis;
2.
kajian penyiapan komersial;
3.
penentuan spesifikasi keluaran;
4.
penentuan bentuk KPBU;
5.
tinjauan potensi permintaan;
6.
analisis pasar; dan
7.
analisis potensi pendapatan;
d.
kajian finansial yang memuat tinjauan kelayakan
proyek dari sisi finansial; dan
e.
kajian
manajemen
yang
meliputi
penyusunan
rancangan dokumen manajemen Perjanjian KPBU.
(3)
Penyusunan
kajian
pada
prastudi
kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan prinsip lingkungan, sosial, dan tata
kelola.
(4)
Unit Organisasi memberikan masukan terhadap aspek
teknis
dalam
penyusunan
prastudi
kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Ketentuan tata cara penyusunan prastudi kelayakan
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 26
(1)
Dalam tahap penyiapan KPBU, PJPK melaksanakan
Penjajakan Minat Pasar.
(2)
PJPK dibantu oleh Simpul KPBU dalam melaksanakan
Penjajakan Minat Pasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Penjajakan Minat Pasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
kegiatan pertemuan dua pihak; dan/atau
b.
promosi KPBU dengan calon investor, lembaga jasa
keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya yang
memiliki ketertarikan terhadap proyek KPBU.
(4)
Dalam
hal
diperlukan,
PJPK
dapat
melaksanakan
Penjajakan Minat Pasar lebih dari 1 (satu) kali.
(5)
Selain
melaksanakan
Penjajakan
Minat
Pasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dapat
melaksanakan Konsultasi Publik.
(6)
Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18.
(7) Ketentuan tata cara Penjajakan Minat Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 27
(1)
Sebelum melaksanakan proses Pengadaan Badan Usaha
Pelaksana,
PJPK
memulai
pelaksanaan
kegiatan
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) huruf b.
(2)
Pelaksanaan
kegiatan
pendukung
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah,
jika dibutuhkan;
b.
permohonan
persetujuan
kesesuaian
kegiatan
pemanfaatan ruang/laut;
c.
permohonan perolehan persetujuan lingkungan;
d.
permohonan persetujuan pemanfaatan barang milik
negara, jika dibutuhkan;
e.
permohonan
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, terkait dengan Dukungan Pemerintah
dan/atau
dukungan
sebagian
konstruksi
dari
Menteri, jika dibutuhkan; dan/atau
f.
kegiatan lainnya dan perolehan perizinan yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek KPBU yang
harus dipenuhi oleh PJPK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sektor.
(3)
Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan proyek KPBU
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1)
Menteri
dapat
mengajukan
permohonan
Dukungan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf e.
(2)
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan dalam bentuk:
a.
fasilitas pengembangan proyek;
b.
Dukungan Kelayakan;
c.
penjaminan infrastruktur;
d.
pelaksanaan
proses
dokumen
pembayaran
ketersediaan layanan;
e.
insentif perpajakan; dan/atau
f.
bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
diberikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 29 (1) Menteri dapat memberikan dukungan sebagian konstruksi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e kepada Proyek KPBU sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dokumen prastudi kelayakan.
(2)
Dukungan sebagian konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal dibutuhkan sesuai dengan
kajian pada prastudi kelayakan, dapat dikembalikan oleh
Badan Usaha Pelaksana kepada negara melalui badan
layanan umum yang ditunjuk oleh Menteri.
(3)
Pengembalian
dukungan
sebagian
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Perjanjian KPBU.
(4)
Tata cara pemberian dan pengembalian dukungan
sebagian konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 30 (1) Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dinyatakan selesai, dalam hal: a. prastudi kelayakan telah selesai beserta dengan kelengkapannya; b. diperolehnya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang/laut; c. diterbitkannya persetujuan lingkungan; d. diterbitkannya persetujuan pemanfaatan barang milik negara, apabila diperlukan; e. ditetapkannya dokumen perencanaan pengadaan tanah, apabila diperlukan; f. diterbitkannya konfirmasi pembayaran ketersediaan layanan berdasarkan peraturan perundang- undangan terkait, apabila diperlukan; g. diterbitkannya persetujuan prinsip pemberian penggunaan Dukungan Pemerintah, apabila diperlukan; h. diterbitkannya persetujuan prinsip Penjaminan Pemerintah, apabila diperlukan; i. pengajuan penetapan lokasi; dan/atau j. kegiatan lainnya dan perolehan perizinan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek KPBU yang harus dipenuhi oleh PJPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor. (2) Pemanfaatan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kerja sama Penyediaan Infrastruktur. (3) Pemanfaatan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada tahap transaksi atau konstruksi, dalam hal: a. terdapat perubahan penetapan lokasi objek KPBU yang menyebabkan adanya BMN yang terdampak/menjadi objek KPBU; b. terdapat perubahan kepemilikan/penguasaan objek KPBU yang sebelumnya bukan BMN menjadi BMN; dan/atau c. terdapat perubahan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam keputusan pimpinan instansi yang berwenang terhadap proyek pembangunan infrastruktur. (4) Dalam hal permohonan kerja sama Penyediaan Infrastruktur disampaikan setelah Badan Usaha Pelaksana sudah ditetapkan, PJPK harus melampirkan
dokumen dan surat pernyataan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang pemanfaatan barang milik negara. (5) Kelengkapan dokumen prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi lembar pengesahan dokumen prastudi kelayakan oleh penyusun yang disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai tugas dan fungsi.
Pasal 31
(1)
Perusahaan dan/atau lembaga yang bergerak di bidang
penyediaan
pembiayaan
dapat
dilibatkan
pada
Pelaksanaan KPBU sejak tahap penyiapan.
(2)
Ketentuan tata cara pelibatan perusahaan dan/atau
lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 4 Tahap Transaksi KPBU
Pasal 32
Tahap transaksi KPBU dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
penetapan lokasi KPBU;
b.
pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
c.
penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
d.
pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur oleh
Badan Usaha Pelaksana.
Pasal 33
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf
a
dilaksanakan
sesuai
dengan
kebutuhan
dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 (1) PJPK memastikan penetapan lokasi KPBU diperoleh sebelum Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dimulai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PJPK memastikan kesesuaian dokumen perencanaan pengadaan tanah dan pemukiman kembali berkaitan dengan rencana KPBU untuk mendapatkan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a. (3) PJPK memastikan KPBU telah mendapatkan persetujuan lingkungan. (4) Penetapan lokasi untuk KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan sebelum tahap prakualifikasi Pengadaan Badan Usaha Pelaksana. (5) Dalam hal proyek KPBU sektor jalan tol, ketentuan penetapan lokasi KPBU sebelum pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang jalan tol.
Pasal 35 (1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. persiapan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; b. pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; dan c. persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU. (3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun rencana dan dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana termasuk usulan bentuk parameter pelelangan. (4) Dalam melaksanakan persiapan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PJPK menetapkan dokumen pengadaan dan rancangan Perjanjian KPBU. (5) Penyusunan dokumen pengadaan dan rancangan Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada standar dokumen yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bidang jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Sebelum menetapkan dokumen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJPK melakukan Penjajakan Minat Pasar. (7) Penyusunan rencana dan dokumen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan dokumen hasil tahap penyiapan. (8) Parameter pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan metode sistem penawaran finansial terbaik atau sistem nilai. (9) Parameter pelelangan menggunakan metode sistem penawaran finansial terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa: a. tarif terendah; b. biaya layanan pengolahan sampah terendah; c. pembayaran ketersediaan layanan terendah; d. Dukungan Kelayakan/dukungan sebagian konstruksi terendah; e. jangka waktu KPBU tersingkat; f. kontribusi konstruksi terbanyak/tertinggi; g. kontribusi operasi dan/atau pemeliharaan tertinggi; dan/atau h. penawaran terbaik dalam bentuk nilai moneter lainnya. (10) Parameter pelelangan menggunakan metode sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa nilai kombinasi tertinggi dari aspek teknis dan finansial. (11) Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pelelangan; atau b. penunjukan langsung. (12) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a pada KPBU atas Prakarsa Pemerintah meliputi: a. pelelangan satu tahap; b. pelelangan dua tahap; atau
c.
penggabungan prakualifikasi dan pelelangan satu
tahap.
(13) Pelelangan atau penunjukan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (11), dilakukan dengan terlebih
dahulu melalui Prakualifikasi.
(14) Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
dapat dilakukan melalui panel Badan Usaha.
(15) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui panel Badan
Usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(14)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(16) Pelaksanaan
Pengadaan
Badan
Usaha
Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menghasilkan
pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang
ditetapkan oleh PJPK.
(17) Pengadaan
Badan
Usaha
Pelaksana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) berlaku untuk
Infrastruktur selain jalan tol.
(18) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk Infrastruktur
selain jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (17)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(19) Pelaksanaan
Pengadaan
Badan
Usaha
Pelaksana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b
dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak pengumuman prakualifikasi hingga penunjukan
pemenang lelang.
(20) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (19) tidak
berlaku dalam hal terdapat proses negosiasi dengan
pihak lain pada pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha
Pelaksana
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(21) Dalam
melaksanakan
persiapan
penandatanganan
Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, PJPK dan pemenang Pengadaan Badan Usaha
Pelaksana melakukan finalisasi terhadap rancangan
Perjanjian KPBU.
(22) Dalam hal terdapat pemanfaatan barang milik negara di
lingkungan Kementerian untuk energi baru terbarukan,
Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa Panitia Pengadaan badan usaha gabungan.
(23) Panitia Pengadaan badan usaha gabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (22) ditetapkan PJPK setelah
mendapatkan
persetujuan
dari
menteri/kepala
lembaga/direksi badan usaha milik negara terkait.
(24) Ketentuan mekanisme Panitia Pengadaan badan usaha
gabungan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(23)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 36 (1) PJPK dibantu oleh Simpul KPBU dan Panitia Pengadaan melaksanakan tahap transaksi KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Transaksi KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. prastudi kelayakan beserta kelengkapannya telah diselesaikan; b. sudah menyelesaikan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); dan c. adanya surat kesiapan proyek dari PJPK yang menyatakan proyek KPBU layak secara teknis, ekonomi, dan finansial.
Pasal 37
(1)
Pimpinan
Unit
Organisasi
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan bidang jasa konstruksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan melaksanakan penjaminan mutu kegiatan
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebelum tahap
penerbitan surat penetapan pemenang lelang yang dapat
melibatkan
personel
yang
berasal
dari
Direktorat
Jenderal dan Unit Organisasi di lingkungan Kementerian
untuk
infrastruktur
selain
jalan
tol
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, angka
2, dan angka 4, dan Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf p.
(2)
Pimpinan
Unit
Organisasi
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
melaksanakan penjaminan mutu kegiatan Pengadaan
Badan Usaha Pelaksana sebelum tahap penerbitan surat
penetapan pemenang lelang untuk infrastruktur jalan tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
angka 3.
(3)
Pelaksanaan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) merujuk pada tata cara
penetapan pemenang yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 38
(1)
Pemenang
Pengadaan
Badan
Usaha
Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (16)
membentuk Badan Usaha Pelaksana.
(2)
Pembentukan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didirikan paling lambat 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya
surat penunjukan pemenang Pengadaan Badan Usaha
Pelaksana oleh PJPK atau waktu lain yang ditetapkan
oleh PJPK.
(3)
Pemenang
Pengadaan
Badan
Usaha
Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (16) dapat
menetapkan perseroan terbatas yang telah berdiri
sebelum Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dimulai
untuk bertindak sebagai Badan Usaha Pelaksana.
(4)
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa:
a.
perseroan terbatas pemenang Pengadaan Badan
Usaha Pelaksana;
b. perseroan terbatas salah satu anggota konsorsium pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; atau c. perseroan terbatas terafiliasi dengan pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang memiliki saham mayoritas atau bertindak sebagai anak perusahaan. (5) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi kriteria sebagai berikut: a. hanya diperuntukkan menjadi mitra kerja sama bagi PJPK dalam melaksanakan proyek KPBU yang akan dikerjasamakan; b. terbebas dari gugatan, sengketa hukum, dan/atau sengketa transaksi sebelumnya; c. tidak memiliki kewajiban/liabilitas dalam bentuk utang atau bentuk lainnya pada saat penandatanganan Perjanjian KPBU; dan d. memenuhi ketentuan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemenuhan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perseroan terbatas yang didirikan sebelum Pengadaan Badan Usaha Pelaksana memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia atas Infrastruktur yang akan dikerjasamakan; atau b. perseroan terbatas yang didirikan sebelum Pengadaan Badan Usaha Pelaksana memiliki maksud dan tujuan yang selaras dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia atas Infrastruktur yang akan dikerjasamakan jika belum terdapat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang tepat atas Infrastruktur yang akan dikerjasamakan.
Pasal 39 (1) Pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (16), melakukan pemutakhiran dokumen prastudi kelayakan yang memuat ringkasan kesepakatan KPBU hasil Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana yang tercantum dalam dokumen penawaran dan menyusun rancang bangun rinci untuk diserahkan kepada PJPK sebelum penandatanganan Perjanjian KPBU. (2) Dalam hal Badan Usaha Pelaksana telah terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) atau ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), penyelesaian rancang bangun rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan dari pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana kepada Badan Usaha Pelaksana.
Pasal 40 (1) Dalam hal Badan Usaha Pelaksana telah dibentuk, PJPK melakukan penandatanganan Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dengan Badan Usaha Pelaksana. (2) Penandatanganan Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah terbentuknya Badan Usaha Pelaksana. (3) Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan Perjanjian KPBU, yang paling sedikit memuat: a. lingkup pekerjaan; b. jangka waktu; c. jaminan pelaksanaan; d. pengembalian investasi dan mekanisme penyesuaiannya; e. hak dan kewajiban termasuk alokasi risiko; f. hak kekayaan intelektual; g. standar kinerja pelayanan; h. pengalihan saham sebelum KPBU beroperasi secara komersial; i. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian; j. pemutusan atau pengakhiran Perjanjian KPBU; k. status kepemilikan aset; l. mekanisme penyelesaian sengketa, yang dapat dilakukan melalui dewan sengketa atau dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan; m. mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha Pelaksana dalam melaksanakan pengadaan; n. mekanisme perubahan pekerjaan dan/atau layanan; o. mekanisme hak pengambilalihan oleh pemerintah dan pemberi pinjaman; p. penggunaan dan kepemilikan aset Infrastruktur dan/atau pengelolaan aset kepada PJPK; q. pengembalian aset Infrastruktur dan/atau pengelolaan aset kepada PJPK; r. keadaan kahar; s. pernyataan dan jaminan para pihak bahwa Perjanjian KPBU sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan; t. penggunaan bahasa dalam perjanjian, yaitu Bahasa Indonesia atau apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagai terjemahan resmi serta menggunakan Bahasa Indonesia dalam penyelesaian perselisihan di wilayah hukum Indonesia; u. sifat kerahasiaan pelaksanaan KPBU; v. perubahan Perjanjian KPBU; w. manajemen Perjanjian KPBU; dan x. hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia. (4) Dalam hal diperlukan, Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat memuat bentuk Dukungan Pemerintah.
(5) Badan Usaha Pelaksana dapat mengajukan perpanjangan waktu Penandatanganan Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PJPK, dalam hal belum terpenuhinya persyaratan untuk melaksanakan Penandatanganan Perjanjian KPBU. (6) Pengalihan saham Badan Usaha Pelaksana sebelum Penyediaan Infrastruktur beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h, hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dan berdasarkan kriteria yang ditetapkan PJPK. (7) Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak boleh menunda jadwal mulai beroperasinya KPBU. (8) Besaran jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari nilai investasi KPBU yang tertuang dalam Perjanjian KPBU.
Pasal 41 (1) Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berlaku efektif apabila: a. persyaratan pendahuluan yang ditetapkan dalam Perjanjian KPBU telah dipenuhi atau dikesampingkan oleh masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan; atau b. PJPK dan Badan Usaha Pelaksana menyepakati bahwa Perjanjian KPBU berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Perjanjian KPBU tanpa membutuhkan persyaratan pendahuluan. (2) Pemenuhan pembiayaan bukan merupakan persyaratan pendahuluan untuk Perjanjian KPBU berlaku efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal Perjanjian KPBU disepakati berlaku efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PJPK menerbitkan berita acara dan disampaikan kepada Badan Usaha Pelaksana. (4) Persyaratan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat perizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha Pelaksana untuk melaksanakan bidang usahanya.
Pasal 42 (1) Dalam hal diperlukan, Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan perubahan setelah ditandatangani. (2) Perubahan Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan PJPK dan Badan Usaha Pelaksana dengan ketentuan: a. tidak mengubah struktur proyek; b. tidak mengubah kelayakan finansial proyek; c. tidak mengubah alokasi risiko; d. tidak mengubah parameter penawaran yang sudah ditetapkan sebelumnya; e. tidak mengurangi Layanan; dan f. tidak menambah kewajiban pemerintah sesuai Perjanjian KPBU.
(3)
Dalam hal PJPK dan Badan Usaha Pelaksana akan
mengubah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
PJPK
dan
Badan
Usaha
Pelaksana
harus
membuktikan bahwa perubahan isi Perjanjian KPBU
dilakukan untuk:
a.
memastikan
keberlanjutan
Pelaksanaan
KPBU;
dan/atau
b.
memenuhi perubahan kebijakan pemerintah atau
peraturan perundang-undangan.
(4)
Perubahan isi Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, dilakukan dengan memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a.
mempertahankan atau meningkatkan Nilai Manfaat
Uang KPBU; dan
b.
dilakukan tanpa mengakibatkan kenaikan asumsi
posisi dasar tingkat pengembalian internal.
(5)
Dalam hal bentuk pengembalian investasi menggunakan
Pembayaran Ketersediaan Layanan, perubahan terhadap
isi Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilakukan
dengan
mempertimbangkan
konfirmasi
Pembayaran Ketersediaan Layanan yang bersifat final
yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6)
Pembuktian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dituangkan dalam bentuk berita acara.
(7)
Dalam melakukan perubahan isi Perjanjian KPBU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat
(4), PJPK berkoordinasi dengan pemangku kepentingan
dan aparat pengawasan internal pemerintah.
Pasal 43 (1) Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Badan Usaha Pelaksana harus telah memperoleh pemenuhan pembiayaan. (2) Dalam hal Badan Usaha Pelaksana belum memperoleh pemenuhan pembiayaan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pelaksana dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pemenuhan pembiayaan kepada PJPK. (3) PJPK melakukan verifikasi terhadap pengajuan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Badan Usaha Pelaksana. (4) Apabila kegagalan pemenuhan pembiayaan disebabkan oleh Badan Usaha Pelaksana, verifikasi PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan kesimpulan: a. PJPK dapat menyetujui perpanjangan jangka waktu pemenuhan pembiayaan dengan ketentuan: 1. penambahan jaminan pelaksanaan dari Badan Usaha Pelaksana hingga menjadi sebesar 5% (lima persen) dari nilai investasi KPBU yang tertuang dalam Perjanjian KPBU apabila jaminan pelaksanaan sebelum perpanjangan jangka waktu kurang dari 5% (lima persen) dari
nilai investasi KPBU yang tertuang dalam Perjanjian KPBU; atau 2. tanpa penambahan jaminan pelaksanaan dari Badan Usaha Pelaksana apabila jaminan pelaksanaan sebelum perpanjangan jangka waktu sudah sebesar 5% (lima persen) dari nilai investasi KPBU yang tertuang dalam Perjanjian KPBU; atau b. PJPK dapat tidak memperpanjang jangka waktu pemenuhan pembiayaan. (5) Apabila kegagalan pemenuhan pembiayaan tidak disebabkan oleh Badan Usaha Pelaksana, verifikasi PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan kesimpulan bahwa PJPK dapat menyetujui perpanjangan jangka waktu pemenuhan pembiayaan tanpa penambahan nilai jaminan pelaksanaan.
Pasal 44 (1) Dalam hal PJPK memutuskan tidak memberikan perpanjangan jangka waktu pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b, PJPK mencairkan jaminan pelaksanaan dan memberikan penjelasan tidak diberikannya perpanjangan jangka waktu pemenuhan pembiayaan kepada Badan Usaha Pelaksana. (2) Apabila PJPK memutuskan untuk memberikan perpanjangan jangka waktu pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a dan Pasal 43 ayat (5), PJPK memberikan perpanjangan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang kembali paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu perpanjangan kembali paling lama 6 (enam) bulan. (4) Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) disertai dengan perpanjangan jaminan pelaksanaan dari Badan Usaha Pelaksana.
Pasal 45 (1) PJPK menyatakan pemenuhan pembiayaan gagal dalam hal: a. Badan Usaha Pelaksana gagal untuk mencapai pemenuhan pembiayaan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian KPBU dan tidak meminta perpanjangan jangka waktu pemenuhan pembiayaan; b. PJPK memutuskan untuk tidak memperpanjang jangka waktu pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b; c. Badan Usaha Pelaksana gagal untuk mencapai pemenuhan pembiayaan dalam jangka waktu perpanjangan pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) atau ayat (3); atau d. Badan Usaha Pelaksana mengundurkan diri setelah penandatanganan Perjanjian KPBU.
(2) Dalam hal PJPK menyatakan pemenuhan pembiayaan gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dapat mengakhiri Perjanjian KPBU dan mencairkan jaminan pelaksanaan. (3) Dalam hal PJPK mengakhiri Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. (4) Dalam hal PJPK tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (3), Badan Usaha Pelaksana dapat mengajukan kompensasi kerugian atau pengakhiran Perjanjian KPBU. (5) Ketentuan pemberian kompensasi kerugian atau pengakhiran Perjanjian KPBU diatur lebih lanjut dalam Perjanjian KPBU.
Pasal 46 (1) Pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dapat bersumber dari pinjaman dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah. (2) Dalam hal pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pinjaman, baik sebagian ataupun seluruhnya, pemenuhan pembiayaan dinyatakan telah terlaksana jika: a. perjanjian pinjaman untuk membiayai pekerjaan konstruksi telah ditandatangani; dan b. sebagian pinjaman telah dapat dicairkan untuk: 1. memulai pekerjaan konstruksi; atau 2. memulai pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan apabila proyek tidak mensyaratkan kegiatan konstruksi untuk membangun. (3) Dalam hal pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari selain pinjaman baik sebagian ataupun seluruhnya, pemenuhan pembiayaan dinyatakan telah terlaksana jika: a. Badan Usaha Pelaksana dapat menyampaikan konfirmasi ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai dan pernyataan dapat dicairkan sepenuhnya untuk: 1. pelaksanaan konstruksi; atau 2. pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan apabila proyek tidak mensyaratkan adanya kegiatan konstruksi; b. sebagian pembiayaan telah dapat dicairkan untuk: 1. memulai pekerjaan konstruksi; 2. memulai pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan apabila proyek tidak mensyaratkan kegiatan konstruksi; atau 3. kesepakatan lain yang disepakati oleh Badan Usaha Pelaksana dan PJPK dalam Perjanjian KPBU. (4) Dalam hal pemenuhan pembiayaan untuk KPBU terbagi dalam beberapa tahapan, pemenuhan pembiayaan dinyatakan terlaksana dengan ketentuan:
a. perjanjian pinjaman untuk membiayai salah satu tahapan konstruksi telah ditandatangani atau konfirmasi ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai dan pernyataan dapat dicairkan sepenuhnya untuk pelaksanaan konstruksi; dan b. sebagian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau sumber selain pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi
Paragraf 5 Tahap Manajemen KPBU
Pasal 47 Tahap manajemen KPBU dilaksanakan dengan tujuan memastikan penyediaan jasa atau layanan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban PJPK dan Badan Usaha Pelaksana dilaksanakan sesuai Perjanjian KPBU.
Pasal 48
(1)
Tahap manajemen KPBU dilaksanakan setelah Badan
Usaha
Pelaksana
dinyatakan
telah
memperoleh
pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1).
(2)
Dalam
melaksanakan
tahap
manajemen
KPBU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK melakukan
kegiatan:
a.
persiapan manajemen KPBU; dan
b.
pengendalian pelaksanaan Perjanjian KPBU.
(3)
Pengendalian pelaksanaan Perjanjian KPBU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap
kegiatan:
a.
konstruksi untuk membangun;
b.
penyediaan layanan; dan
c.
persiapan berakhirnya Perjanjian KPBU.
(4)
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
tidak dilaksanakan pada KPBU yang tidak meliputi
konstruksi.
Pasal 49
(1)
Simpul
KPBU
membantu
PJPK
dalam
melakukan
manajemen KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47.
(2)
Pengendalian
pelaksanaan
Perjanjian
KPBU
pada
kegiatan penyediaan Layanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b dilakukan paling sedikit
terhadap pencapaian ketersediaan Layanan yang telah
disepakati.
(3)
Dalam hal pengembalian investasi yang digunakan
merupakan Pembayaran Ketersediaan Layanan, Badan
Usaha Pelaksana melaporkan pencapaian ketersediaan
Layanan kepada PJPK.
(4) Dalam hal terdapat Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, Badan Usaha Pelaksana melaporkan pengelolaan Dukungan Kelayakan kepada PJPK.
Pasal 50
(1)
Dalam hal Perjanjian KPBU telah berakhir, penyerahan
aset dan/atau pengelolaan aset kepada PJPK dari Badan
Usaha Pelaksana dilakukan sesuai Perjanjian KPBU.
(2)
Dalam hal terdapat penyerahan aset dan pengelolaan
aset dalam Perjanjian KPBU, paling sedikit memuat
ketentuan:
a.
kondisi dan fungsi aset yang dialihkan;
b.
tata cara pengalihan aset dan pengelolaan aset;
c.
status aset yang bebas dari segala bentuk jaminan
kebendaan,
pembebanan,
komitmen
dan/atau
perikatan dalam bentuk apa pun pada saat aset
diserahkan kepada PJPK;
d.
status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga;
dan
e.
pembebasan PJPK dari segala tuntutan yang timbul
setelah penyerahan aset dan pengelolaan aset
sepanjang
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal hanya terdapat penyerahan pengelolaan aset,
dalam Perjanjian KPBU paling sedikit memuat ketentuan:
a.
tata cara pengembalian pengelolaan aset dari Badan
Usaha Pelaksana kepada PJPK;
b.
pembebasan PJPK dari segala tuntutan yang timbul
setelah penyerahan pengelolaan aset sepanjang
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang- undangan.
(4)
Dalam melakukan penilaian kondisi dan fungsi aset yang
dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
PJPK dan Badan Usaha Pelaksana menyepakati pihak
yang ditunjuk untuk melakukan penilaian.
(5)
Dalam hal jangka waktu perjanjian KPBU telah berakhir
dan
telah
dilakukan
penyerahan
aset
dan/atau
pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
proyek KPBU dapat dikerjasamakan dalam bentuk
pengoperasian dan pemeliharaan yang diselenggarakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 51 Bagan alur Pelaksanaan KPBU atas Prakarsa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atas Prakarsa Badan Usaha
Pasal 52 (1) Badan Usaha dapat mengajukan Prakarsa KPBU kepada Menteri.
(2) KPBU atas Prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada jenis Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Penyediaan Infrastruktur yang dapat diprakarsai Badan Usaha memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan; b. layak secara ekonomi dan finansial; dan c. Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur. (4) KPBU atas Prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. tahap penyiapan; b. tahap transaksi; dan c. tahap manajemen KPBU.
Paragraf 1 Tahap Penyiapan KPBU
Pasal 53
(1)
Pelaksanaan tahap penyiapan KPBU atas Prakarsa Badan
Usaha dilaksanakan melalui kegiatan yang meliputi:
a.
penyampaian prakarsa oleh Calon Pemrakarsa;
b.
penilaian
atas
surat
pernyataan
maksud
dan
dokumen
pendukung
yang
disampaikan
Calon
Pemrakarsa;
c.
penerbitan surat persetujuan untuk melanjutkan
proses;
d.
penyusunan
studi
kelayakan
dan
kegiatan
pendukung oleh Calon Pemrakarsa;
e.
pelaksanaan Konsultasi Publik dan Penjajakan
Minat Pasar;
f.
penilaian studi kelayakan dan dokumen pendukung
yang disampaikan Calon Pemrakarsa;
g.
penerbitan surat persetujuan prakarsa; dan
h.
kegiatan pendukung maupun lainnya dan perolehan
perizinan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
proyek KPBU, termasuk pengajuan penetapan lokasi
yang harus dipenuhi oleh PJPK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sektor.
(2)
Badan Usaha menyampaikan surat pernyataan maksud
disertai dengan dokumen pendukung kepada Menteri
untuk mengajukan usulan proyek KPBU atas Prakarsa
Badan Usaha.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling sedikit terdiri dari:
a.
konfirmasi kesesuaian dengan rencana induk sektor
yang
bersangkutan,
dokumen
perencanaan
pemerintah, dan rencana tata ruang wilayah;
b.
konfirmasi adanya indikasi kebutuhan Penyediaan
Infrastruktur;
c.
tinjauan awal rencana proyek;
d.
konfirmasi kemampuan finansial dan pengalaman
teknis yang memadai; dan
e.
identifikasi awal kelembagaan KPBU.
(4)
Atas usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri melakukan evaluasi terhadap dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dibutuhkan perbaikan dokumen pendukung,
Badan Usaha menyampaikan kembali hasil perbaikan
dokumen.
(6)
Berdasarkan hasil perbaikan dokumen pendukung yang
disampaikan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Menteri melakukan evaluasi kembali.
(7)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
dengan ayat (6) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan.
(8)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(7)
terdapat
badan
usaha
lain
yang
mengajukan prakarsa untuk Infrastruktur KPBU yang
sama, Menteri dapat melakukan evaluasi atas pengajuan
prakarsa yang disampaikan oleh badan usaha lain
tersebut.
(9)
Dalam hal terdapat Badan Usaha lain yang mengajukan
usulan proyek untuk Infrastruktur yang menyediakan
layanan yang sama pada lokasi yang sama sebelum surat
persetujuan
untuk
melanjutkan
proses
diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri
dapat melakukan evaluasi atas pengajuan usulan proyek
yang disampaikan oleh Badan Usaha lain.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumen
pendukung
yang
disampaikan
Badan
Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 54
(1)
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan proyek
KPBU
atas
Prakarsa
Badan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) dan (6), Menteri dapat:
a.
menyetujui usulan KPBU yang diajukan Badan
Usaha; atau
b.
menolak usulan KPBU yang diajukan Badan Usaha.
(2)
Dalam hal Menteri menyetujui usulan KPBU yang
diajukan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Menteri menerbitkan surat persetujuan
untuk melanjutkan proses, yang memuat:
a.
kewajiban Calon Pemrakarsa untuk menyiapkan
studi kelayakan dan dokumen pendukung dalam
jangka waktu yang ditentukan oleh Menteri;
b.
pernyataan bahwa Menteri tidak akan menerima
usulan prakarsa dari Badan Usaha lain selama
Calon
Pemrakarsa
menyelesaikan
kewajiban
sebagaimana dimaksud pada huruf a (pemberian
hak eksklusif);
c.
penetapan sebagai PJPK; dan
d.
kewajiban Calon Pemrakarsa untuk menyampaikan
usulan bentuk kompensasi.
(3)
Dalam hal Menteri menolak usulan KPBU yang diajukan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, Menteri menerbitkan surat pemberitahuan kepada
Badan Usaha.
(4) Menteri menyampaikan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) dan ayat (6). (5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, prakarsa Badan Usaha dianggap tidak diterima dan Badan Usaha dapat meminta penjelasan kepada Menteri atas tidak diterimanya prakarsa Badan Usaha.
Pasal 55
(1)
Berdasarkan
surat
persetujuan
untuk
melanjutkan
proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2),
Calon Pemrakarsa menyusun dan menyampaikan studi
kelayakan serta dokumen pendukungnya kepada PJPK.
(2)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti isi dari prastudi kelayakan dalam Pasal 25
ayat (2) dengan memperhatikan prinsip lingkungan,
sosial, dan tata kelola.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a.
rencana
dokumen
Pengadaan
Badan
Usaha
Pelaksana
termasuk
usulan
bentuk
parameter
pelelangan;
b.
dokumen
pemenuhan
persyaratan
kualifikasi
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
c.
usulan bentuk kompensasi jika pengadaan yang
diusulkan menggunakan metode pelelangan;
d.
rancang bangun rinci;
e.
dokumen kajian lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
lembar pengesahan dokumen studi kelayakan oleh
penyusun.
(4)
Parameter pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
huruf
a
dapat
menggunakan
metode
sistem
penawaran finansial terbaik atau sistem nilai.
(5)
Kedalaman rancang bangun rinci sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d mempertimbangkan kebutuhan
proyek.
(6)
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f
ditandatangani oleh Direktur Utama atau direksi yang
berwenang berdasarkan Anggaran Dasar untuk mewakili
Calon Pemrakarsa.
(7)
Parameter
pelelangan
menggunakan
metode
sistem
penawaran finansial terbaik sebagaimana dimaksud ayat
(4) dapat berupa:
a.
tarif terendah;
b.
biaya layanan pengolahan sampah terendah;
c.
pembayaran ketersediaan layanan terendah;
d.
Dukungan Kelayakan terendah;
e.
jangka waktu KPBU tersingkat;
f.
kontribusi konstruksi terbanyak/tertinggi;
g.
kontribusi operasi dan/atau pemeliharaan tertinggi;
dan/atau
h.
penawaran terbaik dalam bentuk nilai moneter
lainnya.
(8)
Parameter pelelangan menggunakan metode sistem nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa nilai
kombinasi tertinggi dari aspek teknis dan finansial.
(9)
Studi
kelayakan
beserta
dokumen
pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disusun oleh Calon Pemrakarsa paling lama 26 (dua
puluh enam) bulan sejak Menteri menerbitkan surat
persetujuan untuk melanjutkan proses.
(10) Dalam
melaksanakan
penyusunan
studi
kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Calon Pemrakarsa
wajib melakukan konsultasi dengan PJPK secara berkala.
(11) PJPK melakukan evaluasi terhadap studi kelayakan yang
disusun oleh Calon Pemrakarsa paling lama 4 (empat)
bulan sejak studi kelayakan dan dokumen pendukung
diterima.
(12) Jangka
waktu
evaluasi
terhadap
studi
kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat dilakukan
perpanjangan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka
waktu paling lama 4 (empat) bulan.
(13) Selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) dan ayat (12), PJPK melakukan:
a.
Penjajakan Minat Pasar; dan
b.
Konsultasi Publik.
(14) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan
ayat (12) dan hasil pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar
dan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(13), digunakan oleh PJPK sebagai bahan pertimbangan
dalam memberikan persetujuan atau pemberitahuan
penolakan usulan KPBU kepada Calon Pemrakarsa.
(15) Dalam hal PJPK memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (14), PJPK menerbitkan surat
persetujuan prakarsa yang memuat:
a.
persetujuan atas studi kelayakan;
b.
persetujuan atas dokumen pendukung;
c.
penetapan usulan proyek KPBU sebagai proyek
KPBU atas Prakarsa Badan Usaha;
d.
penetapan
bahwa
Calon
Pemrakarsa
telah
memenuhi persyaratan prakualifikasi Pengadaan
Badan Usaha Pelaksana;
e.
penetapan Calon Pemrakarsa sebagai Pemrakarsa;
f.
penetapan bentuk kompensasi; dan
g.
pernyataan bahwa seluruh studi kelayakan dan
dokumen pendukung sebagai kelengkapan prakarsa
Badan Usaha, termasuk hak kekayaan intelektual
yang menyertainya beralih menjadi milik PJPK.
(16) Surat persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud pada
ayat (15) berlaku paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
sejak tanggal diterbitkan.
(17) Setelah
diterbitkannya
Surat
Persetujuan
Prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (16), PJPK harus
melaksanakan kegiatan pendukung yang terdiri atas:
a.
perencanaan pengadaan tanah, jika dibutuhkan;
b.
permohonan
persetujuan
kesesuaian
kegiatan
pemanfaatan ruang/laut;
c.
permohonan perolehan persetujuan lingkungan;
d.
permohonan persetujuan pemanfaatan barang milik
negara, jika dibutuhkan;
e.
permohonan pemberian jaminan pemerintah, jika
dibutuhkan; dan
f.
kegiatan lainnya dan perolehan perizinan yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek KPBU sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sektor.
(18) Dalam melaksanakan kegiatan pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (17), PJPK dapat dibantu oleh
Pemrakarsa.
(19) Masa berlaku surat persetujuan prakarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (16) mempertimbangkan pemenuhan
kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(17) sebelum dimulainya pengadaan Badan Usaha
Pelaksana.
(20) Pemrakarsa dapat mengajukan perpanjangan masa
berlaku
surat
persetujuan
prakarsa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (16) kepada PJPK dalam hal:
a.
terdapat perubahan kebijakan pemerintah yang
mempengaruhi kelayakan proyek;
b.
terjadinya keadaan kahar; dan/atau
c.
kondisi lain di luar kendali Pemrakarsa yang
dibuktikan secara sah dan disetujui oleh PJPK.
(21) Pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (20) harus diajukan satu bulan sebelum masa
berakhir surat persetujuan prakarsa serta melampirkan
laporan perkembangan kondisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (20) huruf c.
(22) Masa berlaku surat persetujuan prakarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (16) dapat dilakukan perpanjangan
paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling
lama 12 (dua belas) bulan.
(23) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (16) terlampaui dan tidak mengajukan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (20), maka surat
persetujuan prakarsa dinyatakan tidak berlaku.
(24) Ketentuan tata cara penyusunan Studi Kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara
penentuan
kedalaman
rancang
bangun
rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (25) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (26) Ketentuan tata cara penyusunan surat persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (15) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 56 (1) Setelah penerbitan surat persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (15), PJPK dapat mengubah dan/atau melakukan penambahan terhadap studi kelayakan dan dokumen pendukung.
(2)
Perubahan
dan/atau
penambahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak
mengakibatkan berkurangnya layanan.
(3)
Perubahan
dan/atau
penambahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
diberitahukan
kepada
Pemrakarsa
sebelum
memulai
pelaksanaan
tahap
transaksi KPBU atau sebelum pelaksanaan kualifikasi.
(4)
Dalam melakukan perubahan dan/atau penambahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
pembahasan bersama antara PJPK dengan Pemrakarsa.
(5)
Atas pemberitahuan dan pembahasan yang dilakukan
PJPK dengan Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4), Pemrakarsa dapat:
a.
menerima usulan perubahan dan/atau penambahan
terhadap studi kelayakan dan dokumen pendukung;
atau
b.
menolak usulan perubahan dan/atau penambahan
terhadap studi kelayakan dan dokumen pendukung.
(6)
Dalam hal Pemrakarsa menerima perubahan dan/atau
penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
a, Pemrakarsa menindaklanjuti dengan menyampaikan
pernyataan tidak ada keberatan secara tertulis kepada
PJPK.
(7)
Dalam hal Pemrakarsa menolak perubahan dan/atau
penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b, Pemrakarsa dianggap tidak bersedia melanjutkan
proses KPBU.
(8)
Dalam hal Pemrakarsa tidak bersedia melanjutkan KPBU
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PJPK dapat
memberikan penggantian biaya yang sudah dikeluarkan
oleh Pemrakarsa atas penyusunan studi kelayakan dan
dokumen pendukung.
(9)
Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
dapat dibebankan kepada pemenang Pengadaan Badan
Usaha Pelaksana.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 57
(1)
PJPK
dapat
memberikan
kompensasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
55
ayat
(15)
huruf
f
kepada Pemrakarsa dalam bentuk:
a.
pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh
persen);
b.
pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh
Pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to
match), sesuai dengan hasil penilaian dalam proses
pelelangan; atau
c.
pembelian prakarsa KPBU, antara lain hak kekayaan
intelektual yang menyertainya oleh PJPK atau
pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
(2)
Dalam
hal
Pemrakarsa
mendapatkan
kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b,
Pemrakarsa
mengalihkan
studi
kelayakan
dan
dokumen pendukung, serta hak kekayaan intelektual
yang
melekat
kepada
PJPK,
tanpa
memperoleh
pembayaran atau penggantian dalam bentuk lainnya.
(3)
Dalam hal Pemrakarsa mendapatkan bentuk kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a.
Pemrakarsa
mengikuti
penawaran
sebagaimana
disyaratkan dalam dokumen pengadaan;
b.
pembayaran
atas
pembelian
prakarsa,
tidak
diberikan apabila Pemrakarsa mengundurkan diri
sebelum pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha
Pelaksana;
c.
pembayaran atas pembelian prakarsa, dilakukan
apabila Pemrakarsa tidak terpilih sebagai pemenang
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
d.
kompensasi berupa pembelian prakarsa diberikan
oleh PJPK atau pemenang Pengadaan Badan Usaha
Pelaksana setelah Perjanjian KPBU ditandatangani;
dan
e.
Pemrakarsa
mengalihkan
studi
kelayakan
dan
dokumen pendukung sejak diterbitkannya surat
persetujuan prakarsa, serta kekayaan intelektual
yang melekat pada studi kelayakan dan dokumen
pendukung menjadi milik PJPK.
(4)
PJPK dapat melibatkan penilai publik dan/atau penilai
pemerintah dalam menentukan besaran pembayaran atas
pembelian prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c.
(5)
Ketentuan mengenai tindak lanjut atas pemberian
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan
lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 58 (1) Menteri mengajukan proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha sebagai usulan rencana KPBU kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (2) Menteri mengajukan usulan rencana KPBU sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk mendapat penetapan, dengan dilengkapi: a. dokumen pendukung untuk usulan KPBU dalam proses penyiapan terdiri atas: 1. surat pernyataan maksud beserta dokumen pendukungnya; dan 2. surat persetujuan untuk melanjutkan proses; b. dokumen pendukung untuk usulan KPBU siap ditawarkan terdiri atas: 1. studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2); 2. lembar ringkasan dari studi kelayakan; 3. surat pernyataan persetujuan Penjaminan Pemerintah, apabila diperlukan; dan 4. surat persetujuan prakarsa.
Paragraf 2 Tahap Transaksi KPBU
Pasal 59
(1)
Tahap transaksi KPBU atas Prakarsa Badan Usaha,
dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
PJPK
telah
mengeluarkan
surat
persetujuan
prakarsa; dan
b.
PJPK sudah menyelesaikan kegiatan pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (17).
(2)
Kegiatan pendukung yang sudah diselesaikan oleh PJPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuktikan
dengan
dokumen
sebagaimana
ditentukan
dalam
ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas
pemerintahan
di
bidang
kebijakan
pengadaan
barang/jasa pemerintah.
(3)
Tahap transaksi KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh PJPK dengan kegiatan meliputi:
a.
penetapan lokasi KPBU;
b.
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
c.
penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
d.
pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur
oleh Badan Usaha Pelaksana.
(4)
Dalam melaksanakan tahap transaksi KPBU, PJPK
melaksanakan Penjajakan Minat Pasar.
Pasal 60 Ketentuan mengenai Penjajakan Minat Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis untuk Penjajakan Minat Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4).
Pasal 61 Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 (1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. pelelangan; atau b. penunjukan langsung. (2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada KPBU atas Prakarsa Badan Usaha terdiri atas: a. pelelangan satu tahap; b. penggabungan prakualifikasi dan pelelangan satu tahap; atau c. swiss challenge. (3) Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang ditetapkan oleh PJPK. (4) Tata cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada KPBU atas Prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 63 (1) Pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) melakukan pemutakhiran studi kelayakan yang memuat ringkasan kesepakatan KPBU hasil Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana yang tercantum dalam dokumen penawaran dan pemutakhiran rancang bangun rinci untuk diserahkan kepada PJPK sebelum penandatanganan Perjanjian KPBU. (2) Dalam hal Badan Usaha Pelaksana telah terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) atau ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), penyelesaian pemutakhiran rancang bangun rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan dari pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana kepada Badan Usaha Pelaksana.
Pasal 64
(1)
Status Pemrakarsa dicabut oleh Menteri dalam hal:
a.
Pemrakarsa
dalam
hal
membantu
PJPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (18)
tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (17);
b.
seluruh atau sebagian pemenuhan isi dokumen
kriteria yang diserahkan oleh Pemrakarsa terbukti
tidak benar;
c.
pimpinan
konsorsium
berubah
sebelum
ditandatanganinya Perjanjian KPBU;
d.
Pemrakarsa terbukti memenuhi unsur kegiatan atau
tindakan yang berpotensi menimbulkan persaingan
usaha yang tidak sehat;
e.
Pemrakarsa terbukti bersalah berdasarkan putusan
pengadilan baik secara sendiri maupun bersama-
sama; atau
f.
Pemrakarsa
terbukti
melakukan
pelanggaran
terhadap
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Dalam hal status Pemrakarsa dicabut akibat hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f, Pemrakarsa kehilangan segala hak
termasuk kompensasi dan tidak diperkenankan untuk
mengikuti proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana
yang diprakarsai.
Pasal 65
Ketentuan mengenai tahap transaksi KPBU Atas Prakarsa
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33,
Pasal 34, Pasal 35 ayat (1) sampai dengan Pasal 35 ayat (7),
Pasal 35 ayat (11), Pasal 35 ayat (13) sampai dengan Pasal 35
ayat (22), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41,
Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap tahap transaksi KPBU atas
Prakarsa Badan Usaha.
Paragraf 3 Tahap Manajemen KPBU
Pasal 66 Ketentuan mengenai tahap manajemen KPBU atas Prakarsa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahap manajemen KPBU atas Prakarsa Badan Usaha.
Pasal 67 Bagan alur Pelaksanaan KPBU atas Prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 58 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Pelaksanaan KPBU Infrastruktur Jalan Tol
Pasal 68 Pelaksanaan KPBU Infrastruktur jalan tol selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), dan Pasal 6 ayat (7) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jalan tol.
BAB VI KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SEDERHANA
Pasal 69
(1)
KPBU Sederhana dapat diterapkan pada Infrastruktur
yang memenuhi kriteria:
a.
rencana Penyediaan Infrastruktur dengan struktur
dan/atau ruang lingkup yang relatif sederhana;
b.
solusi teknis yang direncanakan menggunakan
teknologi yang telah terbukti dan/atau yang pernah
diterapkan pada proyek sejenis; dan
c.
diutamakan pada proyek yang tidak membutuhkan
Dukungan Kelayakan.
(2)
Tahapan
Pelaksanaan
KPBU
Sederhana
dilakukan
setelah
analisis
terhadap
pemenuhan
kriteria
sebagaimana dimaksud ayat (1) yang ditetapkan oleh
Menteri pada:
a.
studi pendahuluan pada KPBU Sederhana atas
prakarsa pemerintah; atau
b.
surat
persetujuan
untuk
melanjutkan
proses
berdasarkan
penyampaian
dokumen
surat
pernyataan maksud dan dokumen pendukung oleh
Badan Usaha pada KPBU Sederhana atas prakarsa
Badan Usaha.
(3)
Pelaksanaan KPBU Sederhana mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII PERALIHAN PRAKARSA KPBU
Bagian Kesatu Peralihan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Atas Prakarsa Pemerintah Menjadi Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Atas Prakarsa Badan Usaha
Pasal 70
(1)
KPBU atas Prakarsa Pemerintah dapat beralih menjadi
KPBU atas Prakarsa Badan Usaha.
(2)
Peralihan prakarsa KPBU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pada tahap perencanaan,
penyiapan KPBU atau pada tahap transaksi KPBU.
(3)
Dalam melakukan peralihan prakarsa KPBU pada tahap
perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK
atau pihak yang menerima pelimpahan kewenangan
melakukan
evaluasi
terhadap
kebutuhan
peralihan
prakarsa KPBU dan terhadap usulan prakarsa Badan
Usaha.
(4)
Dalam melakukan peralihan prakarsa pada tahap
penyiapan dan transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), PJPK atau pihak yang menerima pelimpahan
kewenangan melakukan:
a.
evaluasi terhadap kebutuhan peralihan prakarsa
KPBU;
b.
penilaian terhadap studi kelayakan dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (11); dan
c.
membandingkan prastudi kelayakan yang dihasilkan
oleh PJPK dengan studi kelayakan dan dokumen
pendukung yang dihasilkan oleh Badan Usaha.
(5)
Dalam melakukan perbandingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c, PJPK mempertimbangkan adanya
nilai tambah yang memberikan:
a.
unsur kebaruan yang lebih inovatif;
b.
Nilai Manfaat Uang yang lebih optimal; dan/atau
c.
kelayakan ekonomi dan finansial yang lebih baik.
(6)
Peralihan KPBU pada tahap transaksi KPBU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilakukan apabila Pengadaan
Badan Usaha Pelaksana gagal dan PJPK menyatakan
penghentian Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
(7)
Ketentuan mengenai penghentian Pengadaan Badan
Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
mengacu pada peraturan lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
(8)
PJPK
memastikan
bahwa
peralihan
prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan mitigasi risiko terhadap potensi
pemborosan keuangan negara dan persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(9)
Dalam
hal
terjadi
peralihan
KPBU
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
PJPK
menyampaikan
pemutakhiran data dan informasi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan badan usaha penjaminan infrastruktur. (10) Ketentuan mengenai tahap penyiapan hingga tahap manajemen KPBU atas Prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 66 berlaku secara mutatis mutandis untuk tahap penyiapan hingga tahap manajemen KPBU pada peralihan KPBU atas Prakarsa Pemerintah menjadi KPBU atas Prakarsa Badan Usaha.
Bagian Kedua Peralihan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Atas Prakarsa Badan Usaha menjadi Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Atas Prakarsa Pemerintah
Pasal 71
(1)
KPBU atas Prakarsa Badan Usaha dapat beralih menjadi
KPBU atas Prakarsa Pemerintah.
(2)
Peralihan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan pada tahap penyiapan atau pada tahap
transaksi KPBU.
(3)
Dalam melakukan peralihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PJPK melakukan evaluasi terhadap
kebutuhan peralihan prakarsa KPBU.
(4)
Peralihan KPBU pada tahap penyiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila:
a.
Calon Pemrakarsa mengundurkan diri;
b.
surat
persetujuan
prakarsa
dinyatakan
tidak
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(23);
c.
status Pemrakarsa dicabut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1);
d.
berdasarkan hasil evaluasi PJPK terhadap studi
kelayakan Calon
Pemrakarsa dinyatakan tidak
diterima; atau
e.
terdapat perubahan kebijakan pemerintah untuk
percepatan proyek menjadi proyek prioritas atau
proyek strategis.
(5)
Peralihan KPBU pada tahap transaksi KPBU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila:
a.
Pemrakarsa mengundurkan diri sebelum tahap
pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana
dimulai;
b.
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana gagal dan PJPK
menyatakan penghentian Pengadaan Badan Usaha
Pelaksana; atau
c.
status Pemrakarsa dicabut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1).
(6)
Ketentuan mengenai penghentian Pengadaan Badan
Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf
b
mengacu
pada
peraturan
lembaga
yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan
pengadaan barang/jasa pemerintah.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), dituangkan secara tertulis oleh PJPK. (8) PJPK memastikan bahwa peralihan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan mitigasi risiko terhadap potensi pemborosan keuangan negara dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal terjadi peralihan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK menyampaikan pemutakhiran data dan informasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan badan usaha penjaminan infrastruktur.
Pasal 72 (1) Dalam hal peralihan KPBU terjadi pada tahap penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) dan tahap transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5), PJPK dapat menggunakan dokumen KPBU atas Prakarsa Badan Usaha untuk mengalihkan proses KPBU menjadi KPBU atas Prakarsa Pemerintah. (2) Dalam hal peralihan KPBU terjadi pada tahap penyiapan dan tahap transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemrakarsa mendapatkan bentuk kompensasi berupa pembelian Prakarsa KPBU, PJPK memberikan penggantian biaya dokumen KPBU atas Prakarsa Badan Usaha kepada Pemrakarsa sepanjang penghentian Pengadaan Badan Usaha Pelaksana tidak disebabkan oleh Pemrakarsa. (3) Dalam menentukan besaran penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK dapat melibatkan penilai publik dan/atau penilai pemerintah. (4) Dalam hal PJPK tidak menggunakan dokumen KPBU atas Prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK menyusun dokumen sesuai tahapan KPBU atas Prakarsa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Pasal 73 Ketentuan tata cara peralihan prakarsa KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII MANAJEMEN RISIKO
Pasal 74 (1) Menteri menetapkan pedoman manajemen risiko dalam penyelenggaraan setiap tahapan KPBU. (2) Penyusunan pedoman manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan melibatkan Unit Organisasi di Kementerian.
(3)
Manajemen risiko Pelaksanaan KPBU bertujuan untuk
memastikan
keberlanjutan
Infrastruktur
dan
meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.
(4)
Penerapan pelaksanaan manajemen risiko pada proyek
KPBU dilakukan secara bertahap dan terstruktur.
BAB IX PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN FASILITASI
Pasal 75 (1) Simpul KPBU melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan KPBU atas proses dan pencapaian proyek KPBU di setiap tahapan KPBU. (2) Pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan KPBU Infrastruktur bertujuan untuk: a. mendapatkan informasi secara langsung mengenai perkembangan proses pelaksanaan Proyek KPBU; b. mengindentifikasi dan menginventarisasi permasalahan Pelaksanaan KPBU sebagai upaya pemecahan masalah; dan c. mengevaluasi hasil Pelaksanaan KPBU khususnya berkaitan dengan manfaat kinerja Pelaksanaan KPBU. (3) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Simpul KPBU berkoordinasi dengan Pimpinan Unit Organisasi. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan berkala setiap tahun. (5) Hasil dari pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Simpul KPBU kepada PJPK. (6) Ketentuan tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 76
(1)
Menteri dapat memberikan fasilitasi kepada pemerintah
daerah, badan usaha milik negara, dan/atau badan
usaha
milik
daerah
dalam
penyusunan
studi
pendahuluan, prastudi kelayakan, dan persiapan dan
pelaksanaan tahap transaksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri dapat menugaskan Direktur Jenderal untuk
memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan
permohonan
yang
disampaikan
oleh
gubernur, bupati/walikota, atau direksi badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
melampirkan ringkasan informasi proyek KPBU.
(5)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a.
konsultasi;
b.
asistensi; dan/atau
c.
pendampingan.
(6)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menghilangkan
tanggung
jawab
gubernur,
bupati/walikota,
atau
direksi
badan
usaha
milik
negara/badan usaha milik daerah sebagai penanggung
jawab proyek kerja sama dalam melaksanakan tahapan
KPBU.
(7)
Ketentuan tata cara pemberian fasilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 77 Selain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, pelaksanaan KPBU di lingkungan Kementerian, tetap tunduk pada ketentuan pelaksanaan KPBU sebagaimana ditentukan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pasal 78 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Menteri atau pihak yang menerima pelimpahan kewenangan yang sedang melaksanakan tahapan KPBU sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, menyelesaikan tahapan dan memenuhi kelengkapan dokumen KPBU sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; b. Menteri atau pihak yang menerima pelimpahan kewenangan yang telah menyelesaikan salah satu tahapan dan memenuhi kelengkapan dokumen KPBU sebagaimana dimaksud dalam huruf a, melanjutkan tahapan berikutnya sesuai dengan tahapan KPBU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; c. dalam penyelesaian tahapan KPBU sebagaimana dimaksud dalam huruf a, apabila terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan tahapan KPBU berikutnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Menteri atau pihak yang menerima pelimpahan kewenangan atau Badan Usaha yang memprakarsai KPBU melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan d. dalam hal badan usaha Pemrakarsa telah memperoleh izin prakarsa dan belum memasuki tahap transaksi KPBU berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun, melanjutkan pemenuhan kegiatan pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (17) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 79 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan peralihan prakarsa yang sedang berproses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, melanjutkan peralihan prakarsa KPBU sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 80 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kelembagaan KPBU yang sudah dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tugas dan kelembagaan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur pekerjaan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 82 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN
UMUM
JENIS INFRASTRUKTUR BIDANG PEKERJAAN UMUM
No
Infrastruktur
Penjelasan Rincian
a)
Infrastruktur Jalan
1
Jalan arteri;
Klasifikasi jalan berdasarkan fungsi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan terkait jalan.
2
Jalan kolektor;
Mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan terkait jalan.
3
Jalan tol; dan/atau
Mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan terkait jalan
tol.
4
Prasarana
keselamatan
dan
keamanan.
Mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan terkait jalan,
termasuk penerangan jalan umum.
b)
Infrastruktur sumber daya air dan irigasi
1
Prasarana penampung air beserta
bangunan
pelengkapnya,
mencakup
waduk/bendungan,
bendung,
dan/atau
saluran
pembawa air baku;
Mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan terkait.
2
Jaringan irigasi;
Saluran, bangunan, dan bangunan
pelengkapnya yang merupakan satu
kesatuan yang diperlukan untuk
penyediaan, pembagian, pemberian,
penggunaan,
dan
pembuangan air irigasi.
3
Bangunan
pengaman
sarana
sungai dan pantai;
•
Bangunan
pengaman
sungai
meliputi
tanggul
sungai
dan
perkuatan lereng.
•
Bangunan
pengaman
pantai
adalah
bangunan
pelindung
pantai yang digunakan untuk
melindungi
pantai
terhadap
kerusakan yang disebabkan oleh
serangan gelombang dan arus.
4
Pemanfaatan
prasarana
sumber
daya air yang menghasilkan listrik;
dan/atau
•
Infrastruktur
pemanfaatan
prasarana sumber daya air yang
menghasilkan
listrik
turut
memperhatikan
ketentuan
peraturan perundang-undangan
terkait
dengan
energi
baru
terbarukan.
5
Kawasan
infrastruktur
sumber •
Mengikuti ketentuan peraturan
No
Infrastruktur
Penjelasan Rincian
daya air.
perundang-undangan terkait.
c)
Infrastruktur air minum
1
Unit air baku;
Mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan terkait sistem
penyediaan air minum, antara lain
dengan
penerapan
skema
dapat
berupa
kontrak
berbasis
kinerja
(KBK) dan/atau kontrak berbayar
angsuran (KBA).
2
Unit produksi;
3
Unit
distribusi
termasuk
unit
layanan
yang
selanjutnya
dioperasikan
dan
dikelola
oleh
badan usaha milik negara atau
badan
usaha
milik
daerah;
dan/atau
4
Teknologi
pengoperasian
dan
pemeliharaan.
d)
Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat
1
Sub-sistem pelayanan;
Diterapkan untuk sistem pengelolaan
air
limbah
domestik
terpusat
termasuk:
• Subsistem pelayanan
• Subsistem pengumpulan
• Subsistem pengolahan terpusat
2
Sub-sistem pengumpulan;
3
Sub-sistem pengolahan terpusat.
e)
Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat
1
Sub-sistem pengolahan setempat;
Diterapkan untuk sistem pengelolaan
air
limbah
domestik
setempat
termasuk:
• Subsistem pengolahan setempat
• Subsistem pengangkutan
• Subsistem
pengolahan
lumpur
tinja
2
Sub-sistem pengangkutan;
3
Sub-sistem
pengolahan
lumpur
tinja.
f)
Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan
1
Sarana
dan
prasarana
pengangkutan;
Mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan terkait.
2
Sarana dan prasarana pengolahan;
dan/atau
3
Sarana dan prasarana pemrosesan
akhir sampah.
g)
Infrastruktur ekonomi fasilitas perkotaan
1
Saluran utilitas; dan/atau
Termasuk
kawasan
strategis
nasional,
kawasan
tertentu
dan
kawasan prioritas nasional mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
terkait.
Infrastruktur
saluran
utilitas
dapat
dilengkapi
dengan infrastruktur lainnya yang
menjadi satu-kesatuan, seperti jalan
lingkungan, jalur pedestrian, saluran
drainase, dan/atau street furniture,
serta lanskap.
2
Pasar umum;
Mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
terkait
bangunan gedung.
No
Infrastruktur
Penjelasan Rincian
h)
Infrastruktur fasilitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan
1
Sarana pembelajaran;
Mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
terkait
bangunan gedung.
2
Laboratorium;
3
Pusat pelatihan;
4
Pusat penelitian/pusat kajian;
5
Sarana dan prasarana penelitian
dan pengembangan;
6
Inkubator bisnis;
7
Galeri pembelajaran;
8
Ruang praktek siswa;
9
Perpustakaan; dan/atau
10 Fasilitas pendukung pembelajaran
dan pelatihan
i)
Infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, kesenian, dan
budaya
1
Gedung/stadion olahraga;
Infrastruktur dukungan sarana dan
prasarana
olahraga,
berupa
bangunan
gedung,
mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
2
Gedung kesenian; dan/atau
Infrastruktur dukungan sarana dan
prasarana
kesenian,
berupa
bangunan
gedung,
mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
3
Fasilitas budaya
Infrastruktur
dukungan
fasilitas
budaya, berupa bangunan gedung,
termasuk bangunan cagar budaya,
mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
j)
Infrastruktur kesehatan
1
Rumah sakit
Berupa bangunan gedung, mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
k)
Infrastruktur kawasan
1
Kawasan pusat bisnis; dan/atau
Termasuk
kawasan
strategis
nasional,
kawasan
tertentu
dan
kawasan prioritas nasional mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
terkait.
Infrastruktur
kawasan
dapat
meliputi:
jalan,
drainase, penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah, pengelolaan
persampahan, proteksi kebakaran,
bangunan gedung, ruang terbuka
publik, sarana sosial, umum, dan
pemerintah,
sarana
perdagangan,
sarana kebudayaan dan pariwisata,
dan
infrastruktur
pendukung
kawasan lainnya.
2
Kawasan pergudangan dan/atau
logistik
Mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan terkait.
No
Infrastruktur
Penjelasan Rincian
l)
Infrastruktur Pariwisata
1
Kawasan pariwisata;
Termasuk
kawasan
strategis
nasional,
kawasan
tertentu
dan
kawasan prioritas nasional mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
terkait.
Infrastruktur
kawasan
dapat
meliputi:
jalan,
drainase, penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah, pengelolaan
persampahan, proteksi kebakaran,
bangunan gedung, ruang terbuka
publik, sarana sosial, umum, dan
pemerintah,
sarana
perdagangan,
sarana kebudayaan dan pariwisata,
dan
infrastruktur
pendukung
kawasan lainnya.
2
Daya tarik pariwisata;
3
Pusat informasi pariwisata;
dan/atau
4
Prasarana pendukung daya tarik
pariwisata.
m) Infrastruktur Bangunan Gedung Negara
1
Infrastruktur Bangunan Gedung
Negara
Infrastruktur
bangunan
gedung
negara, mencakup bangunan gedung
kantor, bangunan gedung negara,
dan
bangunan
gedung
negara
lainnya,
mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
terkait bangunan gedung negara.
n)
Infrastruktur Ekosistem Industri
1
Kawasan industri
Termasuk
kawasan
strategis
nasional,
kawasan
tertentu
dan
kawasan prioritas nasional mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
terkait.
Infrastruktur
kawasan
dapat
meliputi:
jalan,
drainase, penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah, pengelolaan
persampahan, proteksi kebakaran,
bangunan gedung, ruang terbuka
publik, sarana sosial, umum, dan
pemerintah,
sarana
perdagangan,
sarana kebudayaan dan pariwisata,
dan
infrastruktur
pendukung
kawasan lainnya.
o)
Infrastruktur kota cerdas
1
Kawasan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan
inovasi termasuk pembangunan
kawasan sains dan teknologi;
Termasuk
kawasan
strategis
nasional,
kawasan
tertentu
dan
kawasan prioritas nasional mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
terkait.
Infrastruktur
kawasan
dapat
meliputi:
jalan,
drainase, penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah, pengelolaan
persampahan, proteksi kebakaran,
bangunan gedung, ruang terbuka
publik, sarana sosial, umum, dan
pemerintah,
sarana
perdagangan,
sarana kebudayaan dan pariwisata,
No
Infrastruktur
Penjelasan Rincian
dan
infrastruktur
pendukung
kawasan lainnya.
2
Teknologi pengelolaan sampah dan
limbah; dan/atau
Mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan terkait.
3
Teknologi pengolahan sampah dan
limbah menjadi energi
Mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan terkait.
p)
Infrastruktur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
1
taman nasional;
Termasuk
kawasan
strategis
nasional,
kawasan
tertentu
dan
kawasan prioritas nasional mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
terkait.
Infrastruktur
kawasan
dapat
meliputi:
jalan,
drainase, penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah, pengelolaan
persampahan, proteksi kebakaran,
bangunan gedung, ruang terbuka
publik, sarana sosial, umum, dan
pemerintah,
sarana
perdagangan,
sarana kebudayaan dan pariwisata,
dan
infrastruktur
pendukung
kawasan lainnya.
2
taman wisata alam;
3
agro wisata; dan/atau
4
taman hutan raya
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
PEMERINTAH
DENGAN
BADAN
USAHA
DALAM
PENYEDIAAN
INFRASTRUKTUR
PEKERJAAN UMUM
PEMBAGIAN PELIMPAHAN KEWENANGAN UNTUK PELAKSANAAN KPBU
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri ini, Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Direktur Jenderal dan Pimpinan Unit Organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan tugas Menteri selaku PJPK.
Lebih lanjut, dalam hal Menteri selaku PJPK melimpahkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6, terdapat beberapa kewenangan selaku PJPK yang dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dan beberapa kewenangan lainnya yang dilimpahkan kepada Pimpinan Unit Organisasi.
Pelimpahan kewenangan tersebut dilakukan untuk melaksanakan tugas Menteri pada kegiatan Pelaksanaan KPBU berdasarkan tugas dan fungsi Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang: a. pengelolaan sumber daya air; b. penyelenggaraan jalan; c. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara serta pengembangan infrastruktur pengembangan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu; d. prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olah raga, sosial budaya, dan kesehatan; e. pembinaan bidang jasa konstruksi; dan f. pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jenis infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, selain infrastruktur jalan tol.
Serta pelimpahan kewenangan kepada badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, yang melaksanakan sebagian wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan jalan tol untuk melaksanakan kegiatan KPBU infrastruktur jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri.
No
Kegiatan
Sektor Sumber
Daya Air
Sektor Bina Marga
Sektor Cipta Karya
Sektor Prasarana
Strategis
Jalan Non Tol
Jalan Tol
I.
TAHAP PERENCANAAN
A.
KPBU atas Prakarsa Pemerintah
1.
Menyusun rencana anggaran untuk:
1a.
Tahap perencanaan, tahap
penyiapan*),
dan
membantu
penyiapan
tahap transaksi KPBU
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
Direktur Jenderal
Sumber Daya Air
Direktur
Jenderal Bina
Marga
Badan Pengatur
Jalan Tol
Direktur Jenderal
Cipta Karya
Direktur Jenderal
Prasarana Strategis
1b.
Tahap transaksi
(pelaksanaan
pengadaan
Badan Usaha Pelaksana)
Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Badan Pengatur
Jalan Tol
Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Tahap
transaksi
(pendampingan
proses
pemenuhan pembiayaan)
Direktur Jenderal
Sumber Daya Air
Direktur
Jenderal Bina
Marga
Badan Pengatur
Jalan Tol
Direktur Jenderal
Cipta Karya
Direktur Jenderal
Prasarana Strategis
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
1c.
Tahap manajemen KPBU,
termasuk
pengendalian
proyek KPBU berdasarkan
dokumen
manajemen
Perjanjian
KPBU,
pendampingan perubahan
rencana usaha dan/atau
pengakhiran
Perjanjian
KPBU, serta pemantauan
dan evaluasi
Direktur Jenderal
Sumber Daya Air
Direktur
Jenderal Bina
Marga
Badan Pengatur
Jalan Tol
Direktur Jenderal
Cipta Karya
Direktur Jenderal
Prasarana Strategis
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
2.
Melakukan identifikasi KPBU
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
3.
Menyusun
Studi
Pendahuluan
berdasarkan
rencana
umum
proyek KPBU
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
4.
Melaksanakan Konsultasi Publik
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
5.
Melakukan identifikasi kebutuhan
Direktur Jenderal
Direktur Jenderal Bina Marga
Direktur Jenderal
Direktur Jenderal
No
Kegiatan
Sektor Sumber
Daya Air
Sektor Bina Marga
Sektor Cipta Karya
Sektor Prasarana
Strategis
Jalan Non Tol
Jalan Tol
atas
tanah
untuk
KPBU
berdasarkan hasil kajian studi
pendahuluan.
Sumber Daya Air
Cipta Karya
Prasarana Strategis
6.
Mengajukan usulan pemanfaatan
barang milik negara berdasarkan
hasil identifikasi kebutuhan atas
tanah kepada pejabat berwenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan
Direktur Jenderal
Sumber Daya Air
Direktur Jenderal Bina Marga
Direktur Jenderal
Cipta Karya
Direktur Jenderal
Prasarana Strategis
II. TAHAP PENYIAPAN
A.
KPBU atas Prakarsa Pemerintah
7.
Menyusun
Dokumen
Prastudi
Kelayakan
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
8.
Mengajukan lembar penyaringan
untuk Jaminan Pemerintah
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
9.
Melakukan
Penjajakan
Minat
Pasar dan Konsultasi Publik
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
10.
Menyusun dokumen perencanaan
pengadaan tanah untuk KPBU
berdasarkan
hasil
prastudi
kelayakan
Direktur Jenderal
Sumber Daya Air
Direktur Jenderal Bina Marga
Direktur Jenderal
Cipta Karya
Direktur Jenderal
Prasarana Strategis
11.
Menyusun dokumen lingkungan
hidup
yang
diperlukan
dan
memperoleh
persetujuan
lingkungan hidup pada KPBU atas
Prakarsa Pemerintah
Direktur Jenderal
Sumber Daya Air
Direktur
Jenderal Bina
Marga
Direktur Jenderal
Pembiayaan
Infrastruktur
Pekerjaan Umum
Direktur Jenderal
Cipta Karya
Direktur Jenderal
Prasarana Strategis
12.
Mengkoordinasikan
penyusunan
dokumen lingkungan hidup dan
perolehan
lingkungan
hidup
untuk infrastruktur selain jalan
tol pada KPBU atas Prakarsa
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
No
Kegiatan
Sektor Sumber
Daya Air
Sektor Bina Marga
Sektor Cipta Karya
Sektor Prasarana
Strategis
Jalan Non Tol
Jalan Tol
Pemerintah
13. Mengajukan
permohonan
penetapan lokasi KPBU
Direktur Jenderal
Sumber Daya Air
Direktur Jenderal Bina Marga
Direktur Jenderal
Cipta Karya
Direktur Jenderal
Prasarana Strategis
14.
Melaksanakan pengadaan tanah
dan membantu proses perizinan
untuk menyelenggarakan KPBU
Direktur Jenderal
Sumber Daya Air
Direktur Jenderal Bina Marga
Direktur Jenderal
Cipta Karya
Direktur Jenderal
Prasarana Strategis
B.
KPBU atas Prakarsa Badan Usaha
15. Mengevaluasi usulan proyek KPBU
atas Prakarsa Badan Usaha
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
16.
Mengevaluasi
studi
kelayakan
yang
disusun
oleh
Calon
Pemrakarsa
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
17.
Mengawasi perolehan persetujuan
lingkungan
hidup
oleh
Badan
Usaha Pemrakarsa pada KPBU
atas Prakarsa Badan Usaha
Direktur Jenderal
Sumber Daya Air
Direktur
Jenderal Bina
Marga
Direktur Jenderal
Pembiayaan
Infrastruktur
Pekerjaan Umum
Direktur Jenderal
Cipta Karya
Direktur Jenderal
Prasarana Strategis
III. TAHAP TRANSAKSI
18.
Menerbitkan
surat
kesiapan
proyek
(surat
kesiapan
pelelangan/permohonan
persetujuan
Pengadaan
Badan
Usaha Pelaksana)
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
19. Membentuk Panitia Pengadaan
Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Badan Pengatur
Jalan Tol
Direktur Jenderal Bina Konstruksi
20.
Melakukan
Pengadaan
Badan
Usaha Pelaksana yang mencakup
persiapan
dan
pelaksanaan
Pengadaan
Badan
Usaha
Pelaksana
Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Badan Pengatur
Jalan Tol
Direktur Jenderal Bina Konstruksi
21. Menandatangani Perjanjian KPBU
Direktur Jenderal
Direktur
Badan Pengatur
Direktur Jenderal
Direktur Jenderal
No
Kegiatan
Sektor Sumber
Daya Air
Sektor Bina Marga
Sektor Cipta Karya
Sektor Prasarana
Strategis
Jalan Non Tol
Jalan Tol
Sumber Daya Air
Jenderal Bina
Marga
Jalan Tol
Cipta Karya
Prasarana Strategis
22.
Mendampingi proses pemenuhan
pembiayaan (financial close) oleh
Badan Usaha Pelaksana
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
Direktur Jenderal
Sumber Daya Air
Direktur
Jenderal Bina
Marga
Badan Pengatur
Jalan Tol
Direktur Jenderal
Cipta Karya
Direktur Jenderal
Prasarana Strategis
IV. TAHAP MANAJEMEN
23. Tahap Manajemen KPBU, termasuk
23a.
Pengendalian proyek KPBU
berdasarkan
dokumen
manajemen
Perjanjian
KPBU
Direktur Jenderal
Sumber Daya Air
Direktur
Jenderal Bina
Marga
Badan Pengatur
Jalan Tol
Direktur Jenderal
Cipta Karya
Direktur Jenderal
Prasarana Strategis
23b.
Pendampingan
perubahan
rencana
usaha
dan/atau
pengakhiran
Perjanjian
KPBU, serta pemantauan
dan evaluasi
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
Dalam hal penyediaan infrastruktur berupa gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur, maka Menteri selaku PJPK dapat
melimpahkan kewenangannya kepada 2 (dua) atau lebih Pimpinan Unit Organisasi.
Keterangan: *) perencanaan anggaran menyesuaikan pembagian kewenangan sebagaimana pada bagian II. Tahapan Penyiapan
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
Menteri
Direktur Jenderal Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum
(selaku PJPK dan Ketua Simpul
KPBU)
Pimpinan Unit Organisasi
(selaku PJPK dan anggota Simpul
KPBU)
Pihak Lainnya
1
Melakukan penyusunan rencana anggaran
untuk pelaksanaan KPBU
Rencana Anggaran
Pasal 21 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6)
Menteri menyusun rencana anggaran untuk pelaksanaan KPBU sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk menyusun rencana anggaran
untuk pelaksanaan KPBU tahap perencanaan, tahap penyiapan, dan penyiapan
tahap transaksi KPBU
Menteri menugaskan Pimpinan Unit Organisasi menyusun rencana anggaran
untuk pelaksanaan tahap transaksi dan tahap manajemen KPBU
2
Melakukan identifikasi proyek KPBU
Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)
Menteri melakukan identifikasi berdasarkan Rencana Umum KPBU
Menteri menugaskan Direktur Jenderal melakukan identifikasi KPBU
3
Menyusun studi pendahuluan dan melakukan
konsultasi publik
Dokumen Studi Pendahuluan
Berita Acara Konsultasi Publik, paling
sedikit memuat:
a. Daftar Peserta Konsultasi Publik;
b. Notulensi Pembahasan Rencana
Penyediaan Infrastruktur; dan
c. Kesimpulan dan Rencana Tindak
Lanjut
Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4)
Menteri melaksanakan Konsultasi Publik
Dalam melaksanakan Konsultasi Publik, Menteri menugaskan Direktur
Jenderal
Hasil Konsultasi Publik dituangkan dalam berita acara Konsultasi Publik
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2)
Direktur Jenderal menyusun studi pendahuluan berdasarkan rencana umum
proyek KPBU
Dalam menyusun Studi Pendahuluan, Direktur Jenderal dibantu Simpul KPBU
4
Melakukan evaluasi Hasil Konsultasi Publik
dan Studi Pendahuluan sebagai pertimbangan
Penetapan Skema Pendanaan untuk rencana
Penyediaan Infrastruktur
Surat Penyampaian Hasil Evaluasi
5
Menetapkan skema pendanaan untuk rencana
penyediaan infrastruktur berdasarkan hasil
studi pendahuluan dan konsultasi publik
Pasal 20 ayat (1)
Berdasarkan hasil studi pendahuluan dan hasil Konsultasi
Publik, Menteri menetapkan skema pendanaan untuk rencana Penyediaan
Infrastruktur
No.
Kegiatan
Pelaksana
Output
Keterangan
KPBU
NON-KPBU
Rencana Anggaran untuk
Tahap Perencanaan,
Tahap Penyiapan, dan
Penyiapan Tahap
Transaksi KPBU
Rencana Anggaran
untuk Tahap Transaksi
dan Tahap Manajemen
KPBU
menugaskan
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMERINTAH
DENGAN
BADAN
USAHA
DALAM
PENYEDIAAN
INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
BAGAN ALUR PELAKSANAAN KPBU ATAS PRAKARSA PEMERINTAH DAN KPBU ATAS PRAKARSA BADAN USAHA
A. PELAKSANAAN KPBU ATAS PRAKARSA PEMERINTAH 1. TAHAP PERENCANAAN
Menteri Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (selaku PJPK dan Ketua Simpul KPBU) Pimpinan Unit Organisasi (selaku PJPK dan anggota Simpul KPBU) Pihak Lainnya No. Kegiatan Pelaksana Output Keterangan
6 Mengajukan konfirmasi pendahuluan Availability Payment , jika diperlukan Surat Konfirmasi Pendahuluan Availability Payment 7 Melakukan identifikasi kebutuhan atas tanah untuk KPBU berdasarkan hasil kajian Studi Pendahuluan dan mengajukan usulan pemanfaatan barang milik negara untuk pelaksanaan KPBU a. Hasil identifikasi kebutuhan pengadaan tanah; b. Hasil identifikasi status kepemilikan tanah; dan c. Usulan Pemanfaatan BMN Pasal 22 Unit Organisasi melakukan identifikasi kebutuhan atas tanah untuk KPBU berdasarkan hasil kajian studi pendahuluan Unit Organisasi melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pengadaan tanah untuk memperoleh penetapan lokasi Dalam melaksanakan identifikasi kebutuhan atas tanah untuk KPBU, Unit Organisasi berkoordinasi dengan Simpul KPBU Dalam hal hasil identifikasi menunjukkan kebutuhan tanah berstatus barang milik negara, Unit Organisasi mengajukan usulan pemanfaatan barang milik negara untuk Pelaksanaan KPBU kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DJPPR, Kementerian Keuangan
Menteri
(selaku PJPK)
Direktur Jenderal Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum
(selaku PJPK dan Ketua Simpul KPBU)
Pimpinan Unit Organisasi*
(selaku PJPK dan anggota Simpul
KPBU)
Pihak Lainnya
Melakukan penyusunan Prastudi Kelayakan
Memberikan masukan terhadap Aspek Teknis
Melakukan penjajakan minat pasar
Hasil Penjajakan Minat Pasar
Pasal 26 ayat (1) s.d. ayat (4)
Dalam tahap penyiapan KPBU, PJPK melaksanakan
Penjajakan Minat Pasar, dibantu oleh Simpul KPBU.
Penjajakan Minat Pasar dapat dilakukan melalui
kegiatan pertemuan dua pihak dan/atau promosi
KPBU dengan calon investor, lembaga jasa
keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya yang
memiliki ketertarikan terhadap proyek KPBU.
Dalam hal diperlukan, PJPK dapat melaksanakan
Penjajakan Minat Pasar lebih dari 1 (satu) kali.
Melakukan konsultasi publik
Berita Acara Konsultasi Publik, yang
berisi:
a. Daftar Peserta Konsultasi Publik;
b. Notulensi Pembahasan Rencana
Penyediaan Infrastruktur; dan
c. Kesimpulan dan Rencana Tindak Lanjut
Pasal 26 ayat (5)
Selain melaksanakan Penjajakan Minat Pasar, PJPK
dapat melaksanakan Konsultasi Publik.
3
Melakukan Pengesahan Dokumen Prastudi
Kelayakan
Lembar Pengesahan Dokumen Prastudi
Kelayakan
Pasal 30 ayat (5)
Kelengkapan dokumen prastudi kelayakan dilengkapi
lembar pengesahan dokumen prastudi kelayakan
oleh penyusun yang disahkan oleh pejabat pimpinan
tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal
sesuai tugas dan fungsi.
Melaksanakan Kegiatan Pendukung
a. perencanaan dan pelaksanaan pengadaan
tanah, jika dibutuhkan;
Dokumen Perencanaan dan Pengadaan
Tanah
b. permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang / pemanfaatan ruang laut
Dokumen Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang/Laut
c. permohonan perolehan persetujuan
lingkungan;
Surat Keputusan Persetujuan Lingkungan
d. permohonan persetujuan pemanfaatan
barang milik negara, jika dibutuhkan;
Penetapan Status Penggunaan Barang
Milik Negara, Surat Perjanjian
Pemanfaatan Barang Milik Negara
Pasal 27
Sebelum melaksanakan proses Pengadaan Badan
Usaha Pelaksana, PJPK memulai pelaksanaan
kegiatan pendukung
Kegiatan pendukung pada Tahap Penyiapan
dilakukan secara paralel.
Kegiatan pendukung dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan proyek KPBU dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2
Dokumen Prastudi Kelayakan yang
memperhatikan prinsip lingkungan, sosial,
dan tata kelola.
Pasal 25 ayat (1) dan ayat (4)
Dalam melakukan penyusunan prastudi kelayakan
PJPK dibantu oleh Simpul KPBU
Unit Organisasi memberikan masukan terhadap
aspek teknis dalam penyusunan prastudi kelayakan
Tahap Penyiapan untuk jenis Infrastruktur
selain Infrastruktur Jalan Tol
No
Pelaksana
Keterangan
Output
1
4
Dilakukan oleh Pejabat
pimpinan tinggi pratama
di lingkungan Direktorat
Jenderal Pembiayaan
Infrastruktur PU
Menteri Keuangan
Menteri ATR/BPN atau
Menteri Kelautan dan
Perikanan
mengajukan
Menteri Lingkungan
Hidup
mengajukan
mengajukan
2.
TAHAP PENYIAPAN
Menteri (selaku PJPK) Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (selaku PJPK dan Ketua Simpul KPBU) Pimpinan Unit Organisasi* (selaku PJPK dan anggota Simpul KPBU) Pihak Lainnya Tahap Penyiapan untuk jenis Infrastruktur selain Infrastruktur Jalan Tol No Pelaksana Keterangan Output
Keterangan: *): Direktur Jenderal Sumber Daya Air/Direktur Jenderal Bina Marga/Direktur Jenderal Cipta Karya/Direktur Jenderal Prasarana Strategis
e. permohonan Dukungan Pemerintah, jika dibutuhkan; f. pemberian Dukungan Sebagian Konstruksi, jika dibutuhkan; g. kegiatan lainnya dan perolehan perizinan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek KPBU yang harus dipenuhi oleh PJPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen Kegiatan Pendukung dan Perolehan Perizinan Lainnya 5 Mengajukan penetapan lokasi Surat Pengajuan Penetapan Lokasi Pasal 30 ayat (1) huruf I Tahap penyiapan dinyatakan selesai dalam hal telah dilaksanakannya pengajuan penetapan lokasi Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) PJPK memastikan penetapan lokasi KPBU diperoleh sebelum Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dimulai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Penetapan lokasi diterbitkan sesuai dokumen perencanaan pengadaan tanah dan pemukiman kembali, dan dilakukan sebelum tahap prakualifikasi Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Menteri dapat mengajukan permohonan Dukungan Pemerintah. Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: fasilitas pengembangan proyek, Dukungan Kelayakan, penjaminan infrastruktur, pelaksanaan proses dokumen pembayaran ketersediaan layanan, insentif perpajakan, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 ayat (1) Menteri dapat memberikan dukungan sebagian konstruksi kepada Proyek KPBU sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dokumen prastudi kelayakan. 4 Persetujuan Prinsip Pemberian Dukungan Pemerintah dan/atau Persetujuan Prinsip Pemberian Dukungan Sebagian Konstruksi, termasuk Surat Konfirmasi Pembayaran Ketersediaan Layanan apabila diperlukan Persetujuan Prinsip Jaminan Pemerintah apabila diperlukan MM Menteri Keuangan mengajukan kegiatan pendukung dilakukan secara paralel Kepala Daerah mengajukan
B. PELAKSANAAN KPBU ATAS PRAKARSA BADAN USAHA
TAHAP PENYIAPAN
Badan Usaha Menteri (Selaku PJPK) Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum* Pimpinan Unit Organisasi* (Ditjen. SDA/ Ditjen. BM/ Ditjen. CK/ Ditjen. PS) Pihak Lainnya 1 Menyampaikan Surat Pernyataan Maksud disertai dengan Dokumen Pendukung Surat Pernyataan Maksud dan Dokumen Pendukung Pasal 52 ayat (3) Penyediaan Infrastruktur yang dapat diprakarsai Badan Usaha harus memenuhi persyaratan:
- Usulan KPBU terintegrasi secara teknis dengan rencana induk teknis sektor yang bersangkutan;
- Layak secara ekonomi dan finansial; dan
- Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur 2 Menerima Surat Pernyataan Maksud disertai dengan Dokumen Pendukung Surat Disposisi kepada Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Pasal 53 ayat (2) Badan Usaha menyampaikan surat pernyataan maksud disertai dengan dokumen pendukung kepada Menteri untuk mengajukan usulan proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha Melakukan Penilaian/Evaluasi terhadap Usulan Proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha
- Hasil Evaluasi Usulan Proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha;
- Konsep Surat Persetujuan untuk Melanjutkan Proses atau Surat Pemberitahuan Penolakan Usulan Proyek Prakarsa Badan Usaha Melakukan perbaikan Dokumen Pendukung Perbaikan Dokumen Pendukung 4 Memberikan Persetujuan atau Pemberitahuan Penolakan Usulan Proyek KPBU berdasarkan Hasil Evaluasi Usulan Proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha
- Surat Pemberitahuan Penolakan Usulan Proyek Prakarsa Badan Usaha; atau
- Surat Persetujuan untuk Melanjutkan Proses Pasal 54 ayat (1) s.d. ayat (3) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan proyek KPBU atas Prakarsa badan Usaha, Menteri dapat: a. Menyetujui usulan KPBU; atau b. Menolak usulan KPBU Dalam hal Menteri menyetujui usulan KPBU yang diajukan Badan Usaha, Menteri menerbitkan Surat Persetujuan untuk Melanjutkan Proses, yang memuat: a. kewajiban calon pemrakarsa untuk menyiapkan studi kelayakan dan dokumen pendukung dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Menteri; b. pernyataan bahwa Menteri tidak akan menerima usulan prakarsa dari Badan Usaha lain selama calon pemrakarsa menyelesaikan kewajiban; c. penetapan sebagai PJPK; dan d. kewajiban calon pemrakarsa untuk menyampaikan usulan bentuk kompensasi. Dalam hal Menteri menolak usulan KPBU yang diajukan Badan Usaha, Menteri menerbitkan surat pemberitahuan kepada Badan Usaha. Tahap Penyiapan KPBU atas Prakarsa Badan Usaha No Pelaksana Keterangan Output 3 Pasal 53 ayat (4) s.d. ayat (7) Atas usulan Badan Usaha, Menteri melakukan evaluasi terhadap dokumen pendukung. Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan dibutuhkannya perbaikan dokumen pendukung, Badan Usaha menyampaikan kembali hasil perbaikan dokumen. Berdasarkan hasil perbaikan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Badan Usaha, Menteri melakukan evaluasi kembali. Tahapan sejak Badan Usaha menyampaikan surat pernyataan maksud disertai dengan dokumen pendukung kepada Menteri sampai dengan Menteri melakukan evaluasi hasil perbaikan dokumen, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan. Pemrakarsa Lengkap Tidak Lengkap Usulan Ditolak menugaskan koordinasi Menyampaikan dokumen perbaikan Usulan Disetujui
Badan Usaha Menteri (Selaku PJPK) Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum* Pimpinan Unit Organisasi* (Ditjen. SDA/ Ditjen. BM/ Ditjen. CK/ Ditjen. PS) Pihak Lainnya Tahap Penyiapan KPBU atas Prakarsa Badan Usaha No Pelaksana Keterangan Output
5 Menyusun Studi Kelayakan disertai Dokumen Kelengkapannya, dan menyampaikan kepada Menteri Rancangan Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Kelengkapannya 6 Menerima Studi Kelayakan beserta Dokumen Kelengkapannya
- Surat Pengantar Penyampaian Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Kelengkapannya; dan
- Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Kelengkapannya 7 Melaksanakan Penjajakan Minat Pasar dan Konsultasi Publik Hasil pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar dan Berita Acara Konsultasi Publik. Pasal 55 ayat (13) dan ayat (14) Selain melakukan evaluasi, PJPK melakukan: a. Penjajakan Minat Pasar; dan b. Konsultasi Publik Hasil evaluasi dan hasil pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar dan Konsultasi Publik, digunakan oleh PJPK sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau pemberitahuan penolakan usulan KPBU kepada Calon Pemrakarsa 8 Melaksanakan Penilaian/Evaluasi terhadap Studi Kelayakan dan Dokumen Kelengkapannya
- Hasil Evaluasi Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Kelengkapannya;
- Konsep Surat Persetujuan Prakarsa atau Surat Pemberitahuan Penolakan Usulan Proyek Prakarsa Badan Usaha 9 Memberikan Persetujuan atau Pemberitahuan Penolakan Usulan Proyek KPBU berdasarkan Evaluasi Studi Kelayakan dan Dokumen Kelengkapannya, Penjajakan Minat Pasar, dan Konsultasi Publik
- Surat Pemberitahuan Penolakan Usulan Proyek Prakarsa Badan Usaha; atau
- Surat Persetujuan Prakarsa Pasal 55 ayat (11) dan ayat (12) PJPK melakukan evaluasi terhadap studi kelayakan yang disusun oleh Calon Pemrakarsa paling lama 4 (empat) bulan sejak studi kelayakan dan dokumen pendukung diterima Jangka waktu evaluasi terhadap studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat dilakukan perpanjangan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan Pasal 55 ayat (16), ayat (21), dan ayat (22) Surat persetujuan prakarsa berlaku paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal diterbitkan. Pemrakarsa dapat mengajukan perpanjangan Surat Persetujuan Prakarsa, paling lambat satu bulan sebelum masa surat persetujuan prakarsa berakhir, serta melampirkan laporan perkembangan kondisi di luar kendali Pemrakarsa yang dibuktikan secara sah dan disetujui oleh PJPK. Perpanjangan Surat Persetujuan Prakarsa dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. Pasal 55 ayat (9) dan ayat (10) Studi kelayakan beserta dokumen pendukung disusun oleh calon pemrakarsa paling lama 26 (dua puluh enam) bulan sejak Menteri menerbitkan surat persetujuan untuk melanjutkan proses. Dalam melaksanakan penyusunan studi kelayakan, Calon Pemrakarsa wajib melakukan konsultasi dengan PJPK secara berkala. Pasal 55 ayat (3) Kelengkapan dokumen pendukung studi kelayakan terdiri atas: a. rencana dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana termasuk usulan bentuk parameter pelelangan; b. dokumen pemenuhan persyaratan kualifikasi Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; c. usulan bentuk kompensasi jika pengadaan yang diusulkan menggunakan metode pelelangan; d. rancang bangun rinci; e. dokumen kajian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. lembar pengesahan dokumen studi kelayakan oleh penyusun Menolak konsultasi koordinasi Menyetujui
Keterangan: *): Selaku PJPK dan Simpul KPBU
Badan Usaha Menteri (Selaku PJPK) Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum* Pimpinan Unit Organisasi* (Ditjen. SDA/ Ditjen. BM/ Ditjen. CK/ Ditjen. PS) Pihak Lainnya Tahap Penyiapan KPBU atas Prakarsa Badan Usaha No Pelaksana Keterangan Output 10 Melaksanakan Kegiatan Pendukung dan Perolehan Perizinan Lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek KPBU, termasuk penetapan lokasi Penerbitan Perizinan, diantaranya:
- Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah;
- Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Laut;
- Dokumen Persetujuan Lingkungan
- Dokumen Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Negara; dan/atau
- Dokumen Pemberian Jaminan Pemerintah Pasal 55 ayat (17) & ayat (18) Setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Prakarsa, PJPK harus melaksanakan kegiatan pendukung yang dapat dibantu oleh Pemrakarsa. 11 Mengajukan penetapan lokasi Surat Pengajuan Penetapan Lokasi Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) PJPK memastikan penetapan lokasi KPBU diperoleh sebelum Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dimulai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Penetapan lokasi diterbitkan sesuai dokumen perencanaan pengadaan tanah dan pemukiman kembali, dan dilakukan sebelum tahap prakualifikasi Pengadaan Badan Usaha Pelaksana membantu
- Menteri Keuangan;
- Menteri ATR/BPN;
- Menteri Kelautan dan Perikanan; dan/atau
- Menteri Lingkungan Hidup mengajukan Kepala Daerah mengajukan
C. TAHAP TRANSAKSI KPBU ATAS PRAKARSA PEMERINTAH/ATAS PRAKARSA BADAN USAHA
Menteri (selaku PJPK) Pimpinan Unit Organisasi* (Ditjen. Bina Konstruksi) Pimpinan Unit Organisasi* (Ditjen. SDA/ Ditjen. BM/ Ditjen. CK/ Ditjen. PS) Panitia Pengadaan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum* Badan Usaha Badan Usaha Pelaksana Pihak Lainnya 1 Memperoleh surat Penetapan Lokasi KPBU Surat Penetapan Lokasi KPBU Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) Penetapan lokasi untuk KPBU dilakukan sebelum tahap prakualifikasi Pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU. Dalam hal proyek KPBU sektor jalan tol, ketentuan penetapan lokasi KPBU sebelum pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang jalan tol. 2 Menerbitkan Surat Kesiapan Proyek dan menyampaikan kepada Menteri Surat Kesiapan Proyek (Permohonan Persetujuan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana) Pasal 36 ayat (2) huruf c Surat Kesiapan Proyek menyatakan bahwa proyek KPBU layak secara teknis, ekonomi, dan finansial 3 Menerima Surat Kesiapan Proyek KPBU untuk dilanjutkan ke tahap Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Surat Persetujuan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana 4 Pembentukan Panitia Pengadaan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pengadaan Pasal 6 ayat (2) huruf b Pimpinan Unit Organisasi membetuk Panitia Pengadaan, dalam hal diberikan pelimpahan kewenangan oleh PJPK 5 Penyusunan Rencana dan Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana termasuk Usulan Bentuk Parameter Pelelangan Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan Dokumen Perjanjian KPBU Pasal 35 ayat (7) Penyusunan rencana dan dokumen pengadaan memperhatikan dokumen hasil tahap penyiapan. Pasal 36 ayat (1) PJPK dibantu oleh Simpul KPBU dan Panitia Pengdaan melaksanakan Tahap Transaksi KPBU. 6 Pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar Hasil Penjajakan Minat Pasar Pasal 35 ayat (6) Sebelum menetapkan dokumen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJPK melakukan Penjajakan Minat Pasar. 7 Penetapan Dokumen Pengadaan dan Rancangan Perjanjian KPBU Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; Rancangan Perjanjian KPBU Pasal 35 ayat (4) Dalam melaksanakan persiapan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, PJPK menetapkan dokumen pengadaan dan rancangan perjanjian KPBU. 8 Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Dokumen Prakualifikasi; Dokumen Permintaan Penawaran; Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen; dan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) 9 Pelaksanaan Penjaminan Mutu Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penjamin Mutu terhadap Hasil Akhir Pelelangan Pasal 35 ayat (18) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk infrastruktur selain jalan tol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan untuk infrastruktur jalan tol dilaksanakan dengan peraturan Menteri terkait dengan pengadaan badan usaha jalan tol. Pasal 35 ayat (19) dan ayat (20) Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak pengumuman prakualifikasi hingga penunjukkan pemenang lelang, namun tidak berlaku dalam hal pengadaan BUP menggunakan metode: 1) penujukan langsung; dan/atau 2) pelelangan dua tahap; terdapat proses negosiasi pada pelaksanaan Pengadaan BUP lainnya yang hanya menghasilkan satu peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau terdapat proses negosiasi dengan pihak lain pada pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Pimpinan Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bidang jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melaksanakan penjaminan mutu kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebelum tahap penerbitan surat penetapan pemenang lelang untuk infrastruktur selain jalan tol. Pimpinan Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melaksanakan penjaminan mutu kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebelum tahap penerbitan surat penetapan pemenang lelang untuk infrastruktur jalan tol. No Tahap Transaksi untuk jenis Infrastruktur selain Infrastruktur Jalan Tol Pelaksana Output Keterangan Peserta Lelang memasukkan dokumen pengadaan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (Sektor Selain Jalan Tol) Direktorat Jenderal Bina Marga (Sektor Jalan Tol) memfasilitasi
Menteri (selaku PJPK) Pimpinan Unit Organisasi* (Ditjen. Bina Konstruksi) Pimpinan Unit Organisasi* (Ditjen. SDA/ Ditjen. BM/ Ditjen. CK/ Ditjen. PS) Panitia Pengadaan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum* Badan Usaha Badan Usaha Pelaksana Pihak Lainnya No Tahap Transaksi untuk jenis Infrastruktur selain Infrastruktur Jalan Tol Pelaksana Output Keterangan 10 Penetapan Pemenang Lelang Surat Penunjukkan Pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana/Letter of Award Pasal 6 ayat (5) Pelimpahan kewenangan berupa pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana kepada Pimpinan Unit Organisasi, tidak termasuk penetapan pemenang dan penerbitan surat penetapan pemenang lelang. 11 Pemutakhiran Prastudi kelayakan/Studi Kelayakan, penyusunan/pemutakhiran Rancang Bangun Rinci, pembentukan Badan Usaha Pelaksana
- Hasil Pemutakhiran Dokumen Prastudi Kelayakan/Studi Kelayakan;
- Dokumen Rancang Bangun Rinci Pasal 38 ayat (2) Pembentukan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya surat penunjukan pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana oleh PJPK atau waktu lain yang ditetapkan oleh PJPK Pasal 39 Pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelajsana melakukan pemutakhiran dokumen prastudi kelayakan yang memuat ringkasan kesepakatan KPBU hasil Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana yang tercantum dalam dokumen penawaran dan menyusun rancang bangun rinci untuk diserahkan kepada PJPK sebelum penandatanganan Perjanjian KPBU Pasal 63 Pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana melakukan pemutakhiran studi kelayakan yang memuat ringkasan kesepakatan KPBU hasil Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana yang tercantum dalam dokumen penawaran dan pemutakhiran rancang bangun rinci untuk diserahkan kepada PJPK sebelum penandatanganan Perjanjian KPBU 12 Penandatanganan Perjanjian KPBU Dokumen Perjanjian KPBU Pasal 35 ayat (21) Dalam melaksanakan persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU, PJPK dan pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana melakukan finalisasi terhadap rancangan Perjanjian KPBU. Pasal 40 ayat (2) & ayat (5) Penandatanganan Perjanjian KPBU dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah terbentuknya Badan Usaha Pelaksana Badan Usaha Pelaksana dapat mengajukan perpanjangan waktu Penandatanganan Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PJPK, dalam hal belum terpenuhinya persyaratan untuk melaksanakan Penandatanganan Perjanjian KPBU 13 Penandatanganan Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regres, jika diperlukan a. Penandatanganan Perjanjian Penjaminan, jika diperlukan Dokumen Perjanjian Penjaminan b. Penandatanganan Perjanjian Regres, jika diperlukan
Dokumen Perjanjian Regres 14 Pemenuhan Pembiayaan oleh Badan Usaha Pelaksana Pernyataan bahwa BUP telah Memperoleh Pemenuhan Pembiayaan oleh PJPK; Perjanjian Penjaminan; Konfirmasi ketersediaan sumber pembiayaan. Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian KPBU, Badan Usaha Pelaksana harus telah memperoleh pemenuhan pembiayaan Dalam hal Badan Usaha Pelaksana belum memperoleh pemenuhan pembiayaan selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Badan Usaha Pelaksana dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pemenuhan pembiayaan kepada PJPK Pasal 46 ayat (1) Pemenuhan pembiayaan dapat bersumber dari pinjaman dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah Dalam hal diperlukan Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regres, pelaksanaan penandatanganan dilakukan paralel dengan Penandatanagan Perjanjian KPBU Tata cara penandatanganan perjanjian penjaminan dan perjanjian regres merujuk pada peraturan perundang-undangan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025 tentang Dukungan Pemerintah untuk Pembiayaan Infrastruktur melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dan/atau Skema Pembiayaan Lainnya Lembaga Pembiayaan mendampingi Badan Usaha Pemenang Lelang BUPI BUPI
Keterangan: *): Selaku PJPK dan Simpul KPBU
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO Menteri (selaku PJPK) Pimpinan Unit Organisasi* (Ditjen. Bina Konstruksi) Pimpinan Unit Organisasi* (Ditjen. SDA/ Ditjen. BM/ Ditjen. CK/ Ditjen. PS) Panitia Pengadaan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum* Badan Usaha Badan Usaha Pelaksana Pihak Lainnya No Tahap Transaksi untuk jenis Infrastruktur selain Infrastruktur Jalan Tol Pelaksana Output Keterangan 15 Pelaksanaan Tahap Manajemen KPBU (persiapan manajemen KPBU dan pengendalian pelaksanaan perjanjian KPBU untuk kegiatan konstruksi untuk membangun, penyediaan layanan; dan persiapan berakhirnya Perjanjian KPBU) Pasal 48 ayat (1) Tahap manajemen KPBU dilaksanakan setelah Badan Usaha Pelaksana dinyatakan telah memperoleh pemenuhan pembiayaan Pasal 49 ayat (1) Simpul KPBU membantu PJPK dalam melakukan manajemen KPBU Pasal 50 ayat (1) & ayat (5) Dalam hal Perjanjian KPBU telah berakhir, penyerahan aset dan/atau pengelolaan aset kepada PJPK dari Badan Usaha Pelaksana dilakukan sesuai Perjanjian KPBU, kemudian proyek KPBU dapat dikerjasamakan dalam bentuk pengoperasian dan pemeliharaan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Lain-Lain: DJPI membantu dalam hal pendampingan perubahan rencana usaha dan/atau pengakhiran perjanjian KPBU, serta pemantauan dan evaluasi
