PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
Pasal 6
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor dilakukan secara berjenjang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaaannya dilakukan secara tertib dan teratur. (2) Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pengguna Barang; b. Pembantu Pengguna Barang Eselon I; c. Kuasa Pengguna Barang; d. Pemegang SIP; e. pemegang surat penanggung jawab; dan f. pemegang surat jalan.
