Pasal 21
BAB 6 — PENGAMANAAN ALAT ANGKUTAN BERMOTOR
(1) Pengamanan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional harus dilakukan oleh Pemegang SIP. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan tempat penyimpanan kendaraan, pemasangan alarm, kunci setir, dan upaya lainnya. (3) Pegawai yang ditugaskan untuk menggunakan kendaraan fungsional tetapi bukan pemegang surat penanggung jawab kendaraan tersebut harus membawa surat jalan dan mengisi buku pemakaian kendaraan dinas. (4) Dalam hal Pemegang SIP, pemegang surat penanggung jawab, atau pemegang surat jalan lalai dalam melakukan pengamanan sehingga menyebabkan kehilangan, Pemegang SIP, pemegang surat penanggung jawab, atau pemegang surat jalan dikenakan tuntutan ganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
