PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Seluruh Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA bidang jasa konstruksi yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus dilaksanakan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. (2) Pelaksanaan penerbitan sertifikat keahlian atau sertifikat keterampilan konstruksi harus sudah mengacu kepada Peraturan Menteri ini paling lambat 1 Oktober 2013.
