PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BIAYA JASA...
Pasal 4
(1) Jenis kegiatan usaha yang dikenakan BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha: a. industri; b. air minum; c. pembangkit listrik tenaga air; dan d. pertanian termasuk perkebunan dan perikanan. (2) Kegiatan usaha pertanian yang dikenakan BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan pertanian termasuk perkebunan dan perikanan yang cara penggunaan airnya dilakukan dengan mengubah kondisi alami, yang kebutuhan airnya lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga dan dilakukan diluar sistem irigasi yang sudah ada.
