PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT...
Pasal 13
BAB 2 — UNIT SERTIFIKASI
(1) Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyelenggarakan fungsi sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi menengah dan kecil. (2) Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat menyelenggarakan fungsi sertifikasi apabila telah memperoleh Lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional. (3) Lembaga Tingkat Provinsi sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Tenaga Kerja dan Sertifikat Badan Usaha.
