PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 4 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Naskah dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. naskah dinas korespondensi intern meliputi nota dinas dan memorandum; b. naskah dinas korespondensi ekstern yaitu surat dinas; c. surat undangan; dan d. surat tugas. (2) Naskah dinas khusus sebagaimana dimaksud Pasal 6 terdiri atas: a. surat perjanjian; b. surat kuasa; c. berita acara; d. surat keterangan; e. surat pengantar; f. pengumuman; g. surat pernyataan; h. surat pernyataan menduduki jabatan; dan i. surat pernyataan melaksanakan tugas. (3) Naskah dinas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. laporan;
b. telaahan staf; c. formulir; d. surat perjalanan dinas; dan e. naskah serah terima jabatan.
