Pasal 53
BAB 11 — PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN, DAN RALAT NASKAH DINAS
(1) Perubahan merupakan dengan merubah, menyempurnakan, dan menyisipkan sebagian dari suatu naskah dinas. (2) Pencabutan merupakan pernyataan tidak berlaku lagi suatu naskah dinas terhitung mulai saat ditetapkan dalam pencabutan tersebut. (3) Naskah dinas yang bersifat mengatur apabila diubah, dicabut atau dibatalkan harus dengan naskah dinas yang sama jenisnya. (4) Pejabat yang berhak menentukan perubahan, pencabutan dan pembatalan adalah pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut oleh pejabat yang sama atau pejabat yang lebih tinggi kedudukannya. (5) Ralat yang bersifat kekeliruan kecil misalnya salah ketik, ralat dikeluarkan oleh pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut atau dapat oleh pejabat setingkat lebih rendah.
