PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 38
BAB 8 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pengendalian naskah dinas keluar dilakukan dengan cara melakukan pencatatan dalam sarana kendali naskah dinas. (2) Pengendalian naskah dinas keluar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan melalui unit organisasi/unit kerja sesuai bidang tugas masing-masing melalui Bagian Umum/Tata usaha masing-masing. (3) Naskah dinas keluar dicatat dalam sarana kendali naskah dinas.
