Pasal 4b
(1) Penggunaan surat jaminan pekerjaan konstruksi diatur sebagai berikut: a) Surat jaminan penawaran, surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka, surat jaminan pemeliharaan, atau surat jaminan sanggahan banding untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP. b) Surat jaminan penawaran, surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka, surat jaminan pemeliharaan, atau surat jaminan sanggahan banding untuk paket pekerjaan di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP. c) Ketentuan a) dapat dikecualikan dalam hal menggunakan sistem e-procurement sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) tidak diperlukan surat jaminan penawaran. (2) Penggunaan surat jaminan pekerjaan jasa konsultansi diatur sebagai berikut:
a) Surat jaminan uang muka atau surat jaminan sanggah banding untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP. b) Surat jaminan uang muka atau surat jaminan sanggah banding untuk paket pekerjaan di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP. 3. Ketentuan Pasal 6d ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
