PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1) Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri kepada masyarakat atau badan usaha. (2) Izin penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal pelayanan BUMN/BUMD Penyelenggara Pengembangan SPAM belum mampu atau tidak akan menjangkau wilayah atau tempat domisili masyarakat atau badan usaha yang bersangkutan.
