Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian izin penyelenggaraan pengembangan SPAM oleh badan usaha dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sendiri mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal daerah belum mempunyai Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka terhadap pelaksanaan pemberian izin penyelenggaraan pengembangan SPAM oleh badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Bagi badan usaha atau masyarakat yang telah menyelenggarakan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan belum memiliki izin penyelenggaraan SPAM wajib mengurus izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
