PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN...
Pasal 14
BAB 6 — IURAN DAN PERJANJIAN PELANGGAN
(1) Jika dalam rangka penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri badan usaha melakukan penjualan air kepada pelanggan rumah tangga atau pelanggan non-rumah tangga, maka badan usaha wajib membuat perjanjian pelayanan dengan pelanggan. (2) Perjanjian pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan saat penyambungan baru dan dalam rekening yang ditagihkan berkala.
